Berita

Petrus Selestinus/Net

Politik

FAPP Ingatkan Fachrul Razi: Pemerintah Tidak Boleh Tunduk Pada Ormas

SELASA, 24 DESEMBER 2019 | 13:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Umat Kristiani di Nagari Sikabau, Kabupaten Darmarsraya, Sumatera Barat, kembali mendapat perlakuan diskriminatif dari kelompok mayoritas setempat, yakni terancam tidak dapat merayakan ibadah Natal di daerahnya sendiri.

Kejadian yang sudah sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya itu mendapat kecaman dari Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), yang menyesalkan sikap pemerintah terhadap aksi kelompok mayoritas di wilayah tersebut.  

Ketua Tim Task Force FAPP, Petrus Selestinus dalam keterangannya mengatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Agama Fachrul Razi, tidak boleh tunduk terhadap ormas intoleran di sana yang melakukan penandatangan surat pernyataan penolakan pelaksanaan ibadah Natal.


Melainkan harus memproses hukum para pimpinan ormas yang melakukan aksi penandatanganan tersebut.

Karena menurut Petrus, aksi itu telah melanggar ketentuan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU 16/2017 tentang Ormas.

"Karena tindakan pelarangan itu selain bukan wewenang ormas, juga sudah meniadakan hak-hak warga umat Kristiani untuk merayakan ibadah Natal selama bertahun-tahun sebagai kejahatan berlanjut," ujar Petrus, Selasa (24/12).

Petrus sendiri mengaku mendapatkan informasi terkait adanya surat larangan penyelenggaraan ibadah Hari Raya Natal di Nagari Sikabau, Dharmasraya melalui media sosial.

Surat itu memperlihatkan kesepakatan yang dibuat oleh sejumlah ormas untuk melarang perayaan Natal di daerah tersebut.

Bagi Petrus, Kemenag dan Polri sudah seharusnya menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, menurut UU 40/2008 dan UU 16/2017, pemerintah tidak boleh mentolerir sikap intoleran yang terjadi di masyarakat kalangan minoritas.

"Jangan berlaga pilon dan bersikap seakan-akan menjadi jubirnya ormas intoleran di Sumatera Barat, dengan dalil bahwa pelarangan ibadah Natal bagi umat Kristiani di Sumatera Barat sudah ada surat kesepakatan atau perjanjiannnya," ucap Petrus.

"Kalau seperti itu artinya, aparat pemerintah tunduk kepada perilaku intoleran ormas di balik kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan Ibadah Natal," tutup dia menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya