Berita

Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Kombes Rickynaldo Chairul/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap 4 Sindikat Penipu Pinjaman Online Yang Berhasil Gasak Rp 500 Juta

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 15:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Sub Direktorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang berhasil menggasak Rp 500 juta dari perusahaan pinjaman online Finaccel Digital Indonesia (Kredivo).

Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Kombes Rickynaldo Chairul menjelaskan, dari pengungkapan ini jajaranya berhasil menangkap empat orang di Pare-Pare dan Wajo, Sulawesi Selatan.

"Modus pelaku yakni mengatasnakaman Kredivo, lalu melakukan SMS blasting kepada para korban untuk meminta menaikan limit dari Rp 30 hingga 50 juta," terang Rickynaldo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/12).


Setelah itu, sambung Ricky, pelaku lalu meminta username dan passport akun milik korban melalui nomor WA yang dicantumkan di dalam SMS blasting tersebut sehingga seolah-oleh SMS tersebut berasal dari Kredivo.

"Akun milik korban kemudian diambil alih oleh pelaku dan digunakan untuk melakukan pembelian pulsa pada beberapa market place seperti BukaLapak secara online," jelas Ricky.

Dengan begitu, Kredivo dirugikan karena pembelian tersebut tidak dibayarkan oleh pemilik akun yang sebenarnya dikarenakan pemilik asli akun tersebut  merasa tidak pernah melakukan pembelian atau transaksi yang dimaksud.

Adapun keempat orang yang diamankan adalah, Abdul Rahman (28) alias Ambo asal Wajo, yang berperan sebagai pembuat dan pengirim SMS blasting. Sandi (25) asal Pare-Pare, yang berperan sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan.

Lalu Herman (34) asal Pare-Pare yang berperan sebagai marketing atau orang yang melakukan komunikasi dengan korban untuk meyakinkan korban perihal penambahan limit pinjaman dari perusahaan Kredivo. Dan Taufik (32) asal Pare-Pare berperan sama yakni dengan Herman. Sementara satu orang berinisial RH masih dicari dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bersama pelaku, polri berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 unit HP enam unit lapotop lima unit port USB. 94 unit modem serta 254 sim card, satu router merek Nokia dua KTP, lima kartu ATM dan uang tunai sebesar 4.550.000.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya