Berita

Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Kombes Rickynaldo Chairul/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap 4 Sindikat Penipu Pinjaman Online Yang Berhasil Gasak Rp 500 Juta

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 15:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Sub Direktorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang berhasil menggasak Rp 500 juta dari perusahaan pinjaman online Finaccel Digital Indonesia (Kredivo).

Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Kombes Rickynaldo Chairul menjelaskan, dari pengungkapan ini jajaranya berhasil menangkap empat orang di Pare-Pare dan Wajo, Sulawesi Selatan.

"Modus pelaku yakni mengatasnakaman Kredivo, lalu melakukan SMS blasting kepada para korban untuk meminta menaikan limit dari Rp 30 hingga 50 juta," terang Rickynaldo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/12).


Setelah itu, sambung Ricky, pelaku lalu meminta username dan passport akun milik korban melalui nomor WA yang dicantumkan di dalam SMS blasting tersebut sehingga seolah-oleh SMS tersebut berasal dari Kredivo.

"Akun milik korban kemudian diambil alih oleh pelaku dan digunakan untuk melakukan pembelian pulsa pada beberapa market place seperti BukaLapak secara online," jelas Ricky.

Dengan begitu, Kredivo dirugikan karena pembelian tersebut tidak dibayarkan oleh pemilik akun yang sebenarnya dikarenakan pemilik asli akun tersebut  merasa tidak pernah melakukan pembelian atau transaksi yang dimaksud.

Adapun keempat orang yang diamankan adalah, Abdul Rahman (28) alias Ambo asal Wajo, yang berperan sebagai pembuat dan pengirim SMS blasting. Sandi (25) asal Pare-Pare, yang berperan sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan.

Lalu Herman (34) asal Pare-Pare yang berperan sebagai marketing atau orang yang melakukan komunikasi dengan korban untuk meyakinkan korban perihal penambahan limit pinjaman dari perusahaan Kredivo. Dan Taufik (32) asal Pare-Pare berperan sama yakni dengan Herman. Sementara satu orang berinisial RH masih dicari dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bersama pelaku, polri berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 unit HP enam unit lapotop lima unit port USB. 94 unit modem serta 254 sim card, satu router merek Nokia dua KTP, lima kartu ATM dan uang tunai sebesar 4.550.000.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya