Berita

Gedung KPK/RMOL

Politik

Belum Ada Perpres, Lima Dewan Pengawas KPK Belum Bisa Bekerja

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai dilantik Presiden Joko Widodo, lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bekerja, Senin (23/12).

Kelima anggota Dewas KPK adalah, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris masing-masing wakil ketua.

Mereka belum bekerja lantaran masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan bekerja.


"Masih tunggu aturan Perpresnya," ucap Wakil Ketua Dewas KPK, Harjono saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Bahkan, Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota. Kendati demikian, dia tetap berkoordinasi dengan anggota lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.

"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," katanya.

Diketahui, Perpres tersebut dibutuhkan lantaran belum adanya aturan turunan dari UU 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh KPK.

Dimana hal tersebut tercantum pada Pasal 37 huruf c UU 19/2019 yang menyatakan dalam menjalankan tugas, Dewas akan dibentuk organ pelaksana Pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya