Berita

Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila Petrus Selestinus/Net

Nusantara

Pelaksanaan Ibadah Tidak Boleh Jadi Obyek Perjanjian

MINGGU, 22 DESEMBER 2019 | 20:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kabar adanya pelarangan ibadah dan perayaan Natal umat Kristen oleh masyarakat dan aparatur Pemda Kabupaten Sinjunjung dan Jorongan Kampung Baru, Sumatera Barat membuktikan belum semua aparatur negara menerima kebebasan beragama.

Demikian yang disampaikan Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila Petrus Selestinus, Minggu (22/12). Menurut Petrus, kesepakatan antarwarga setempat beum cukup membuktikan kebebasan umat dalam beribadah.

Pihaknya sangat menyesalkan dan mendesak pemerintah untuk menghentikan pelarangan ibadah Natal umat Kristen di beberapa wilayah Sumatera Barat.


“Bukan saja bersifat diskriminatif, tetapi pelarangan ini sudah mengarah tindakan persekusi atas dasar SARA oleh sekelompok masyarakat dan aparat Pemda terhadap umat Kristiani (minoritas) yang hendak melaksanakan Ibadah suci Natal 25 Desember 2019,” kata Petrus dalam siaran persnya, Minggu (22/12).

Peristiwa pelarangan ini jelas mengusik kenyamanan umat Kristiani yang hendak merayakan Natal.

“Pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyek pelaksanaan ibadah agama bagi warganya,” tambahnya.

Bagi umat Kristiani, jelasnya, momentum Natal 25 Desember tidak semata-mata sebagai peristiwa spiritual, melainkan juga momentum untuk membangun dan memperkuat relasi sosial antarsesama tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), mempertebal toleransi terhadap sesama umat beragama dalam hidup berdampingam.secara damai.

“Kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan obyek perjanjian, baik antarumat berbeda agama, antarumat seagama, maupun antarumat beragama dengan pemerintah. Karena kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama hanya negara yang memiliki kewewenangan konstitusional secara ekslusif untuk mengaturnya,” jelasnya.

Dia meminta agar pemerintah setempat serta masyarakat tidak membuat kesepakatan bersifat mengekang mengenai tata cara atau syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama.

“Itu hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain negara,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya