Berita

Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila Petrus Selestinus/Net

Nusantara

Pelaksanaan Ibadah Tidak Boleh Jadi Obyek Perjanjian

MINGGU, 22 DESEMBER 2019 | 20:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kabar adanya pelarangan ibadah dan perayaan Natal umat Kristen oleh masyarakat dan aparatur Pemda Kabupaten Sinjunjung dan Jorongan Kampung Baru, Sumatera Barat membuktikan belum semua aparatur negara menerima kebebasan beragama.

Demikian yang disampaikan Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila Petrus Selestinus, Minggu (22/12). Menurut Petrus, kesepakatan antarwarga setempat beum cukup membuktikan kebebasan umat dalam beribadah.

Pihaknya sangat menyesalkan dan mendesak pemerintah untuk menghentikan pelarangan ibadah Natal umat Kristen di beberapa wilayah Sumatera Barat.


“Bukan saja bersifat diskriminatif, tetapi pelarangan ini sudah mengarah tindakan persekusi atas dasar SARA oleh sekelompok masyarakat dan aparat Pemda terhadap umat Kristiani (minoritas) yang hendak melaksanakan Ibadah suci Natal 25 Desember 2019,” kata Petrus dalam siaran persnya, Minggu (22/12).

Peristiwa pelarangan ini jelas mengusik kenyamanan umat Kristiani yang hendak merayakan Natal.

“Pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyek pelaksanaan ibadah agama bagi warganya,” tambahnya.

Bagi umat Kristiani, jelasnya, momentum Natal 25 Desember tidak semata-mata sebagai peristiwa spiritual, melainkan juga momentum untuk membangun dan memperkuat relasi sosial antarsesama tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), mempertebal toleransi terhadap sesama umat beragama dalam hidup berdampingam.secara damai.

“Kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan obyek perjanjian, baik antarumat berbeda agama, antarumat seagama, maupun antarumat beragama dengan pemerintah. Karena kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama hanya negara yang memiliki kewewenangan konstitusional secara ekslusif untuk mengaturnya,” jelasnya.

Dia meminta agar pemerintah setempat serta masyarakat tidak membuat kesepakatan bersifat mengekang mengenai tata cara atau syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama.

“Itu hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain negara,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya