Berita

Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila Petrus Selestinus/Net

Nusantara

Pelaksanaan Ibadah Tidak Boleh Jadi Obyek Perjanjian

MINGGU, 22 DESEMBER 2019 | 20:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kabar adanya pelarangan ibadah dan perayaan Natal umat Kristen oleh masyarakat dan aparatur Pemda Kabupaten Sinjunjung dan Jorongan Kampung Baru, Sumatera Barat membuktikan belum semua aparatur negara menerima kebebasan beragama.

Demikian yang disampaikan Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila Petrus Selestinus, Minggu (22/12). Menurut Petrus, kesepakatan antarwarga setempat beum cukup membuktikan kebebasan umat dalam beribadah.

Pihaknya sangat menyesalkan dan mendesak pemerintah untuk menghentikan pelarangan ibadah Natal umat Kristen di beberapa wilayah Sumatera Barat.


“Bukan saja bersifat diskriminatif, tetapi pelarangan ini sudah mengarah tindakan persekusi atas dasar SARA oleh sekelompok masyarakat dan aparat Pemda terhadap umat Kristiani (minoritas) yang hendak melaksanakan Ibadah suci Natal 25 Desember 2019,” kata Petrus dalam siaran persnya, Minggu (22/12).

Peristiwa pelarangan ini jelas mengusik kenyamanan umat Kristiani yang hendak merayakan Natal.

“Pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyek pelaksanaan ibadah agama bagi warganya,” tambahnya.

Bagi umat Kristiani, jelasnya, momentum Natal 25 Desember tidak semata-mata sebagai peristiwa spiritual, melainkan juga momentum untuk membangun dan memperkuat relasi sosial antarsesama tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), mempertebal toleransi terhadap sesama umat beragama dalam hidup berdampingam.secara damai.

“Kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan obyek perjanjian, baik antarumat berbeda agama, antarumat seagama, maupun antarumat beragama dengan pemerintah. Karena kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama hanya negara yang memiliki kewewenangan konstitusional secara ekslusif untuk mengaturnya,” jelasnya.

Dia meminta agar pemerintah setempat serta masyarakat tidak membuat kesepakatan bersifat mengekang mengenai tata cara atau syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama.

“Itu hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain negara,” tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya