Berita

Binas Tigor Naipospos (kiri)/RMOL

Nusantara

Setara Institute: Aturan Pendirian Rumah Ibadah Terlalu Birokratis!

SABTU, 21 DESEMBER 2019 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Problem umat agama minoritas di Indonesia masih terus terjadi hingga hari ini. Pasalnya, baru-baru ini masyarakat di sejumlah daerah di Sumatera Barat tidak mendapat hak dan perlakuan yang sama dalam hal beribadah.

Misalnya saja yang dialami umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat yang dilarang merayakan ibadah Natal tahun ini.

Bahkan di sisi yang lain, umat kristiani di daerah tersebut tidak diberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah oleh pemerintah dan otoritas setempat.


Kasus ini pun mendapat sorotan dari Setara Institute yang merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia.

Wakil Ketua Setara Institute Binas Tigor Naipospos mengatakan, perlakuan pemerintah atas kasus tersebut telah dilakukan kajian oleh pihaknya bersama-sama dengan LSM lokal setempat bernama Pusako Padang.

Alhasil, ditemukan adanya persoalan serius di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/2006 dan No. 8/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Pria yang akrab disapa Choky ini menilai peraturan bersama itu terlalu birokratis sekaligus melanggar hak-hak beragama masyarakat, yang ujungnya berakibat kepada intoleransi.

"Sejak dulu kami meminta pemerintah untuk revisi terkait peraturan bersama itu, khususnya tentang pendirian rumah ibadah. Itu bukan sulit tapi ini sangat birokratis," ujar Choky dalam diskusi publik bertemakan "Jelang Natal, Bagaimana Intoleransi Bisa Meningkat?", di Kantor Setara Institute, Jalan Hang Lengkiu II, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Dalam penelitian itu, Choky mendapatkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pihak. Misalnya saja pejabat setingkat desa, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Padahal, syarat-syarat khusus yang diminta pejabat teras setempat seperti, minimal warga penganut agama sebanyak 90 orang, dan dukungan dari masyarakat setempat sebanyak 60 orang sudah terpenuhi.

"Dari setiap step selalu ada problem hambatan. Sering kita temui, meskipun sudah 90 KK (Kartu Keluarga) dan 60 orang ikut mendukung, kalau lurahnya enggak dukung enggak jadi. Bahkan FKUB pun ikut menghambat," papar Choky.

"Ini prosesnya di bawah (di masyarakat) sudah mulus, FKUB-nya menolak," tambah dia menekankan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya