Berita

Ilustrasi KPK/RMOL

Politik

Penyadapan Harus Izin Dewas KPK, PKS Khawatirkan Kebocoran

SABTU, 21 DESEMBER 2019 | 14:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dengan adanya Dewan Pengawas KPK dikhawatirkan dapat memperlambat kinerja KPK, bahkan berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

Tindak pidana korupsi kerap kali terjadi dalam waktu yang cepat, tak sedikit proses suap yang dilakukan tanpa perencanaan.

Begitu pandangan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mempersoalkan prosedur penyadapan KPK harus terlebih dahulu melalui izin Dewan Pengawas.


“Apabila proses penyadapan harus seizin Dewas, maka penindakan hukum bisa lepas. Kalau dengan izin dulu ternyata peristiwa hukumnya, peristiwa penyuapannya itu peristiwa korupsi itu terlewat momentumnya, maka peristiwa pidananya tidak bisa kita dapatkan, ini saya pikir menjadi persoalan," kata Indra usai diskusi Polemik bertajuk “Babak Baru KPK” di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (21/12).

Meski begitu, Indra sepakat bahwa KPK harus diawasi supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Namun sistemnya bisa membuat laporan telah melakukan penyadapan, setidaknya 1x24 jam.

Akan tetapi, menurut Indra penyidik tidak perlu meminta izin, hanya sebatas memberitahu telah melakukan penyadapan. Dari adanya laporan tersebut, Dewas bisa mengontrol apabila ada abuse of power namun proses penindakan bisa tetap berjalan.

"Kalau ada abuse of power, penggunaan penyadapan tetap ada pihak dalam hal ini Dewas melakukan cek and ricek 1x24 jam sehingga momentum peristiwa pidananya tidak lewat," imbuh Indra.

Selain itu, adanya izin penyadapan dikhawatirkan bisa meningkatkan potensi kebocoran. Karena Dewas pun dinilai sebagai manusia biasa yang bisa bersinggungan dengan orang-orang yang memiliki kedekatan tertentu. Sehingga godaan-godaan itu pasti akan muncul.

"Peluang adanya bocornya penyadapan itu semakin tinggi dengan adanya pihak yang diberi tahu harusnya, pihak diminta izin cukup sehari kemudian diberi tahu, itu Insya Allah nggak bakal bocor," pungkas Indra.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya