Berita

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/RMOL

Politik

Mardani Ali Sera: Pak Mahfud, Tolong Diperjelas Bentuk UU Titipan?

SABTU, 21 DESEMBER 2019 | 08:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

"Undang-Undang Titipan" yang membuat hukum di Indonesia berantakan sebagaimana diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, sedianya perlu dijelaskan secara rinci UU mana yang dimaksudkan.

Begitu disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik bertajuk "Mengungkap Pelanggaran HAM Terhadap Uighur" di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).

"Saya setuju dengan Pak Mahfud, tetapi akan sangat baik kalau diperjelas apa bentuknya, seperti apa," kata Mardani.

Menurut anggota DPR ini, jika apa yang diutarakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu benar, maka hal itu diyakininya akan merusak produk hukum Tanah Air.

"Kalau terlalu banyak titipan justru kita tersandera. UU ini yang menentukan kecepatan gerak Indonesia," ucapnya.

Atas dasar itu, Mardani sepakat atas wacana pemerintah merealisasikan Omnibuslaw (mengamandemen sejumlah UU menjadi satu). Sebab, banyaknya tumpang-tindih hukum diyakininya dapat mengurai hal tersebut.

"Kalau saya agak mendorong Pak Jokowi memperjelas konsep Omnibuslaw-nya. Karena Omnibuslaw itu baik. Bagaimana UU Pemilu dibahas bareng UU Pilkada, MD3, Parpol, UU Pemda. Saya kira demokrasi yang berkembang di Indonesia (nanti) adalah demokrasi yang substansial, low cost dan merit sistem. Kalau sekarang berantakan," tandasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebutkan, beberapa produk hukum di Indonesia kacau balau. Hal itu ditenggarai adanya sejumlah UU dan Peraturan Daerah (Perda) dibuat berdasarkan pesanan oleh kelompok tertentu atau seseorang.

"Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada. Undang-undang yang dibuat karena pesanan. Perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud dalam acara 'Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Berbangsa' di Jakarta, Kamis (19/12).

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Mulai 2027, Kolombia Larang Adu Banteng

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:49

Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:45

Korban Kasus Penggelapan Memohon Hakim MA Kabulkan Kasasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:42

Umat Diajak Rencanakan Haji di Usia Muda

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:36

Partai Buruh Tolak Program Tapera Dijalankan

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:25

Denmark Tolak Akui Negara Palestina

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:09

Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Naik Jadi Rp300 T

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:08

Sambut Pilkada, PP Pemuda Katolik Siap Aktivasi Desk Orkestrasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:01

Ratusan Juta Uang Kementan Ngalir ke Nasdem

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:59

UKT Batal Naik Setelah Diprotes, Bukti Koordinasi Pemerintah Buruk

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:48

Selengkapnya