Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/Net

Politik

Ketua KPK: Dewan Pengawas Justru Perkuat Jaminan Akuntabilitas

JUMAT, 20 DESEMBER 2019 | 08:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keberadaan Dewan Pengawas KPK yang diamanatkan Undang-undang memang masih memancing kontroversi. Ketua KPK terpilih periode 2019-2023, Komjen Firli Bahuri punya pandangan khusus soal ini.

"Dengan adanya Dewan Pengawas KPK justru menjadi jaminan akuntabilitas, profesionalisme dan memperkuat dalam pelaksanaan ketentuan secara undang-undang," tegas Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/12).

“Mana ada pelemahan,” imbuhnya.  


Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri ini memberikan ilustrasi terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.

“Saat sekolah, paling enak itu jika nggak ada guru, begitu nggak ada guru kita boleh apapun. Guru pun enak jika tidak ada guru pengawas. Nah bagaimana kondisi keadaan murid jika datang guru dan guru pengawas?” kata dia.

“Makanya saya tidak ngerti kalau ada yang berpikir melemahkan,” sambung dia.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK, juga bisa memberikan evaluasi terkait cara kerja KPK dalam menangani perkara korupsi selama ini.

Firli memberi contoh, ketika KPK menangani kasus tindak pidana korupsi, total uang yang berkaitan langsung dengan pokok perkara koruptor yang ditangani oleh KPK hanya sebesar Rp 2,3 miliar.

“Tapi dirilis, diberitahukan ke publik 8,5 miliar, padahal jumlah uang yang berkaitan langsung dengan pokok perkara tindak pidana korupsi dia hanya 2,3 lantas darimana itu 8,5? Kan harusnya nggak begitu,” urai Firli mencontohkan satu kasus yang pernah ditangani KPK.

Oleh sebab itu, kata Firli, KPK hanya mendapat opini WDP (wajar dengan pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan barang hasil sitaan alias rampasan dari para tersangka korupsi.

Firli menambahkan, dengan mengoptimalisasikan pasal per pasal terhadap UU KPK No 19/2919 yang baru adalah kuncinya. Ia mencontohkan, dalam UU No 19/2019 yang baru, butir e dalam pasal 6 yang berbunyi memonitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam revisi UU KPK menjadi butir c.

“Sehingga menjadi prioritas, apakah melemahkan?” tambah mantan Kapolda Sumsel ini.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah rampung menyusun Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam UU No 19/2019 tentang KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK periode pertama memang dipilih langsung oleh Jokowi. Dewan pengawas menggantikan posisi penasihat KPK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya