Berita

Laode M Syarif saat perlihatkan draf perubahan UU Tipikor di KPK/RMOL

Politik

H-1 Lengser, Agus Rahardjo Cs Kirim Draf Perubahan UU Tipikor Ke DPR

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di akhir masa jabatannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Agus Rahardjo Dkk bersama pakar hukum dari tiga Perguruan Tinggi mengajukan draft usulan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Draft usulan perubahan UU Tipikor tersebut telah disampaikan kepada DPR RI dan juga pemerintah.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, draft usulan perubahan UU Tipikor dibuat oleh KPK bersama dengan akademisi di tiga perguruan tinggi, yakni dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran dan Universitas Airlangga.


Naskah akademik dibuat karena KPK tidak mau nasib perubahan UU Tipikor seperti UU KPK, yang tidak dilandasi naskah akademik, tanpa filosofi, sosiologis, dan alasan ekonomi.

“Saat itu, stakeholder tidak dibicarakan tiba-tiba langsung muncul pasal-pasal yang darimana filosofinya, alasan sosiologisnya, alasan ekonominya apa, alasan yuridisnya apa gak jelas," ujar Laode saat diskusi terbuka dengan tema "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draft Usulan" di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12) siang.

Diskusi turut dihadiri oleh ketua KPK Agus Rahardjo, ahli hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan dan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Draft yang dibuat itu, kata Laode, telah dilakukan penelitian sejak lama. Bahkan, draft usulan perubahan UU Tipikor juga telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.

"Jadi kita hari ini dan ini sebenarnya tidak serta merta ada, ini adalah penelitian lama dan ini telah kita sampaikan ke pemerintah dan Komisi III DPR RI," kata Laode.

Menurut Laode, perubahan UU Tipikor sangat dibutuhkan karena polisi, jaksa dan KPK merasa banyaknya kekurangan di dalam UU Tipikor.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya