Berita

Bowo Sidik Pangarso/Net

Hukum

Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Resmi Jadi Penghuni LP Tangerang

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 03:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso resmi menjadi narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.

Bowo resmi menjadi Napi usai terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi dari kerjasama di bidang pelayaran atau sewa kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Bowo divonis hukuman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan pada Rabu (4/12) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.


Selain mendapat hukuman penjara, hak politik Bowo juga dicabut selama empat tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.

Vonis terhadap Bowo lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Bowo pidana kurungan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT HTK, Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog.

Bowo Sidik juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari berbagai sumber lain yang terkait dengan jabatan dia selaku anggota DPR.

Atas ulahnya itu, Bowo Sidik dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUPH, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya