Berita

Bowo Sidik Pangarso/Net

Hukum

Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Resmi Jadi Penghuni LP Tangerang

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 03:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso resmi menjadi narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.

Bowo resmi menjadi Napi usai terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi dari kerjasama di bidang pelayaran atau sewa kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Bowo divonis hukuman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan pada Rabu (4/12) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.


Selain mendapat hukuman penjara, hak politik Bowo juga dicabut selama empat tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.

Vonis terhadap Bowo lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Bowo pidana kurungan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT HTK, Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog.

Bowo Sidik juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari berbagai sumber lain yang terkait dengan jabatan dia selaku anggota DPR.

Atas ulahnya itu, Bowo Sidik dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUPH, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya