Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Terpidana 2 Tahun, Idrus Marham Resmi Jadi Napi Di LP Cipinang

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 01:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1 mulai menjalani penahanan usai putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Idrus sedianya resmi menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cipinang, Jakarta mulai Rabu (18/12).

"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (18/12).


Diketahui, Majelis Hakim MA telah mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Idrus. Dalam putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sehingga, Idrus Marham hanya menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dari putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menghukum Idrus pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim MA yang dipimpin Ketua Majelis Suhadi yang didampingi Hakim anggota yakni Abdul Latif dan Krishna Harahap diputuskan pada Senin kemarin (2/12).

Diketahui, pada putusan sebelumnya, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hakim saat itu menjelaskan bahwa secara fisik Idrus tak menikmati uang suap. Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni.

Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membiayai keperluan partai serta untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.

Pemberian uang tersebut bertujuan supaya Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya