Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nataniel Orno setelah diperiksa penyidik KPK/RMOL
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nataniel Orno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.
Barnabas yang didampingi pengawalnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12) sekitar pukul 19.03 WIB.
Dalam pengakuannya, Barnabas yang menggunakan kemeja batik dan berkacamata itu mengaku dicecar soal proyek jalan di Maluku pada saat ia menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya.
"Tadi saya diperiksa kasus terpidana Alfert (Hong Arta Jhon Alfred). Ditanyakan saja, kenal segala macam, apa kenal dengan saya, ada kaitan dengan pekerjaan proyek di Kementerian PU itu. Saya tidak hafal semua pertanyaannya," ucap Barnabas usai diperiksa penyidik KPK.
Namun, saat di tanyakan apakah Barnabas pernah melakukan pertemuan dengan tersangka lainnya, ia enggan menjawab gamblang dna segera bergegas meninggalkan lokasi.
Ia sebelumnya dikabarkan melakukan pertemuan dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray.
"Saya diminta sebagai saksi, cuma dibilang (ditanya) kenal Alfred dan lain-lain," pungkasnya.
Bahkan, pengawal pribadinya pun menghalangi wartawan dan melarang untuk bertanya detail soal pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
"Sudah ya beliau capek. Para wartawan, beliau hanya sebagai saksi," tegas pengawal Barnabas yang menggunakan kemeja berwarna putih polos.
Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.
Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.
Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.