Berita

Sidang terdakwa Romahurmuziy/RMOL

Hukum

Ahli Pidana Beberkan Dakwaan KPK Untuk Romi Keliru

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 20:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Romahurmuziy atau Romi bersama-sama dengan mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dinilai tidak tepat.

Menurut ahli hukum pidana Chairul Huda, penggunaan frasa bersama-sama atau bekerja sama hanya bisa digunakan untuk orang-orang yang saling berkaitan dan mempunyai kesamaan.

“Kerja sama untuk penerimaan suap, katakanlah begitu, itu hanya mungkin terjadi bagi mereka yang sama-sama memiliki jabatan yang saling berkaitan. Kalau tidak ada kaitan jabatan, menurut saya tidak mungkin berada dalam konstruksi kerja sama,” kata Chairul saat menjadi saksi meringankan dalam sidang terdakwa Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).


Jika tidak memiliki kewenangan atau jabatan yang sama, jelasnya, maka tidak bisa dikatakan bekerja sama.

"Kalau dihubungkan dengan Pasal suap, yang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam jabatannya. Jelas sekali ini dipersyaratkan jabatan. Jadi, kalau orang tidak punya jabatan, ya tidak mungkin bisa bekerja sama dengan konstruksi ini,” lanjut Chairul.

Baginya, Romi tidak mempunyai jabatan di Kementerian Agama, oleh karenanya tidak bisa disebut bersama-sama menerima suap dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

“Saya seringkali memberi contoh, tidak mungkin orang impoten turut ikut serta memperkosa, karena dia tidak punya kapasitas,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam dalam peristiwa suap-menyuap, harus ada kesepakatan tentang kegiatan yang harus dilakukan atau yang tidak dilakukan oleh penerima suap.

Pada sidang kali ini, sejumlah ahli turut dihadirkan. Mereka adalah ahli hukum tata negara, Margarito Kamis; ahli hukum pidana Islam, Muhammad Nurul Irfan; serta ahli hukum pidana, Choirul Huda.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya