Berita

Sidang terdakwa Romahurmuziy/RMOL

Hukum

Ahli Pidana Beberkan Dakwaan KPK Untuk Romi Keliru

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 20:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Romahurmuziy atau Romi bersama-sama dengan mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dinilai tidak tepat.

Menurut ahli hukum pidana Chairul Huda, penggunaan frasa bersama-sama atau bekerja sama hanya bisa digunakan untuk orang-orang yang saling berkaitan dan mempunyai kesamaan.

“Kerja sama untuk penerimaan suap, katakanlah begitu, itu hanya mungkin terjadi bagi mereka yang sama-sama memiliki jabatan yang saling berkaitan. Kalau tidak ada kaitan jabatan, menurut saya tidak mungkin berada dalam konstruksi kerja sama,” kata Chairul saat menjadi saksi meringankan dalam sidang terdakwa Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).


Jika tidak memiliki kewenangan atau jabatan yang sama, jelasnya, maka tidak bisa dikatakan bekerja sama.

"Kalau dihubungkan dengan Pasal suap, yang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam jabatannya. Jelas sekali ini dipersyaratkan jabatan. Jadi, kalau orang tidak punya jabatan, ya tidak mungkin bisa bekerja sama dengan konstruksi ini,” lanjut Chairul.

Baginya, Romi tidak mempunyai jabatan di Kementerian Agama, oleh karenanya tidak bisa disebut bersama-sama menerima suap dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

“Saya seringkali memberi contoh, tidak mungkin orang impoten turut ikut serta memperkosa, karena dia tidak punya kapasitas,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam dalam peristiwa suap-menyuap, harus ada kesepakatan tentang kegiatan yang harus dilakukan atau yang tidak dilakukan oleh penerima suap.

Pada sidang kali ini, sejumlah ahli turut dihadirkan. Mereka adalah ahli hukum tata negara, Margarito Kamis; ahli hukum pidana Islam, Muhammad Nurul Irfan; serta ahli hukum pidana, Choirul Huda.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya