Berita

Lapangan di desa nangewer yang terbengkalai/RMOLJabar

Hukum

GMMP Minta Polisi Tak Pandang Bulu Dalam Korupsi Dana Hibah Kemenpora

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan korupsi hibah Kemenpora pada 8 desa di Kabupaten Purwakarta seperti berjalan di tempat. Pihak kepolisian tak kunjung menetapkan tersangka meski sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Dugaan penyimpangan ini sebenarnya sudah masuk tahap penyelidikan dan jajaran Polres Purwakarta pun telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, perkara ini tak jelas juntrungannya. Polisi tak kunjung menetapkan tersangka.

Dikabarkan Kantor Berita RMOLJabar, kepolisian telah memanggil delapan kades yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah itu.


“Sudah kami panggil dan sedang kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, belum lama ini.

Terpisah, Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), Hikmat Ibnu Aril berharap penegak hukum dapat segera mengungkap dugaan korupsi hibah untuk pengadaan sarana olahraga tersebut.

“Saya yakin pihak kepolisian dapat membongkar perkara ini dan siapapun yang terlibat harus diungkap,” kata Aril.

Dia meminta, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika telah memenuhi unsur, segera ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian dimejahijaukan.

“Tanpa pandang bulu, apakah itu kepala desa, anggota legislatif atau sipapun itu,” tegasnya.

Awalnya, lewat program satu desa satu lapangan olahraga, Pemerintah berharap dapat meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang olahraga. Apa lacur, justru terjadi penyimpangan pada program ini.

Sementara itu, 8 desa yang menerima program ini di antaranya Desa Campakasari, Cirende, dan Desa Benteng di Kecamatan Campaka.

Lalu Desa Sindangpanon, Bojong Barat, dan Bojong Timur di Kecamatan Bojong. Kemudian Desa Nangewer Kecamatan Darangdan serta Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan.

Diketahui, dalam program tersebut lapangan desa yang diusulkan dapat berupa lapangan sepak bola, bulutangkis, bola voli, futsal, dan lain-lain dengan kisaran dana bantuan mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 180 juta.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya