Berita

Lapangan di desa nangewer yang terbengkalai/RMOLJabar

Hukum

GMMP Minta Polisi Tak Pandang Bulu Dalam Korupsi Dana Hibah Kemenpora

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan korupsi hibah Kemenpora pada 8 desa di Kabupaten Purwakarta seperti berjalan di tempat. Pihak kepolisian tak kunjung menetapkan tersangka meski sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Dugaan penyimpangan ini sebenarnya sudah masuk tahap penyelidikan dan jajaran Polres Purwakarta pun telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, perkara ini tak jelas juntrungannya. Polisi tak kunjung menetapkan tersangka.

Dikabarkan Kantor Berita RMOLJabar, kepolisian telah memanggil delapan kades yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah itu.


“Sudah kami panggil dan sedang kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, belum lama ini.

Terpisah, Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), Hikmat Ibnu Aril berharap penegak hukum dapat segera mengungkap dugaan korupsi hibah untuk pengadaan sarana olahraga tersebut.

“Saya yakin pihak kepolisian dapat membongkar perkara ini dan siapapun yang terlibat harus diungkap,” kata Aril.

Dia meminta, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika telah memenuhi unsur, segera ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian dimejahijaukan.

“Tanpa pandang bulu, apakah itu kepala desa, anggota legislatif atau sipapun itu,” tegasnya.

Awalnya, lewat program satu desa satu lapangan olahraga, Pemerintah berharap dapat meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang olahraga. Apa lacur, justru terjadi penyimpangan pada program ini.

Sementara itu, 8 desa yang menerima program ini di antaranya Desa Campakasari, Cirende, dan Desa Benteng di Kecamatan Campaka.

Lalu Desa Sindangpanon, Bojong Barat, dan Bojong Timur di Kecamatan Bojong. Kemudian Desa Nangewer Kecamatan Darangdan serta Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan.

Diketahui, dalam program tersebut lapangan desa yang diusulkan dapat berupa lapangan sepak bola, bulutangkis, bola voli, futsal, dan lain-lain dengan kisaran dana bantuan mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 180 juta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya