Berita

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian , Achmad Sigit Dwiwahjono/Kemenperin

Nusantara

Ajak Sektor Manufaktur Lestarikan Lingkungan, Kemenperin Bikin Penghargaan Industri Hijau

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 10:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Perindustrian proaktif mengajak pelaku industri di dalam negeri untuk menerapkan prinsip industri hijau. Hal itu seiring guna memupuk kepedulian pasar terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Begitu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/12).

"Secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau sudah merupakan salah satu penentu faktor daya saing," kata Sigit.

Ia menjelaskan, prinsip industri hijau adalah upaya terus menerus untuk meningkatkan sistem produksi agar semakin efisien dan lebih ramah lingkungan, dengan menerapkan praktik terbaik dalam hal manajemen perusahaan, maupun dalam pemilihan teknologi.

"Kami terus mendorong industri nasional untuk menerapkan industri hijau melalui perbaikan, efisiensi, dan efektivitas produksi, dengan pendekatan no cost, low cost, ataupun high cost," ujar Sigit.

Karena itu, untuk mengapresiasi pelaku industri manufaktur yang sudah berorientasi industri hijau, Kemenperin menggelar kegiatan Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau.

"Penghargaan Industri Hijau merupakan salah satu program yang dilakukan setiap tahun dengan tujuan memberikan manfaat yang cukup signifikan terhadap proses produksi perusahaan industri,” kata dia.

Sigit menuturkan, klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari level 1 sampai level 5. Posisi setiap level dapat ditempati oleh banyak industri yang memiliki range nilai yang sama. Penilaian untuk ditetapkan sebagai level tertentu dilakukan oleh tim teknis yang terdiri dari wakil pemerintah, wakil akademisi, dan lembaga konsultan.

Berdasarkan data self-assessment terhadap industri yang mendapat penghargaan level 5 dan level 4 pada 2018, dapat dihitung penghematan energi sebesar Rp 3,49 triliun dan penghematan air sebesar Rp 228,9 miliar.

Penghematan tersebut selain dapat membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen atau 41 persen dengan bantuan dari luar pada 2030.

"Program ini juga sebagai bentuk dukungan dari Kemenperin untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals," demikian Sigit.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya