Berita

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) saat beri pernyataan ,media/RMOL

Hukum

KPK Sesalkan Pejabat MA Terlibat Suap Dan Gratifikasi Perkara

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 00:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesali terlibatnya pejabat dari institusi penegak hukum khususnya Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus suap dan gratifikasi.

"KPK sangat miris ketika harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama di institusi peradilan khususnya Mahkamah Agung," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12) malam.

Padahal kata Saut, MA diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Apalagi belakangan ini MA beberapa kali mengabulkan permohonan gugatan Kasasi yang diajukan oleh para koruptor.


"Sehingga diharapkan pada penegak hukum dan pejabat lain yang ada di jajaran peradilan memahami hal tersebut sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa korupsi," jelas Saut.

Diketahui, hari ini Senin (16/12) malam KPK kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sejak 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jantan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 39 hari kerja ke KPK.

Ketiga orang tersebut ialah Sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi (NHD); menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari (HS) PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut Situmorang saat konferensi pers di KPK.

Dengan demikian, KPK berharap penetapan tersangka terhadap pejabat di MA dapat dijadikan pelajaran bagi pejabat di institusi penegak hukum.

"KPK sangat berharap, selain agar perkara ini tugas dalam proses hukum, agar perkara ini juga menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktik mafia hukum ke depan yaitu oknum-oknum yang diduga memperjual belikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri," harap Saut.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya