Berita

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan Kemenag, Romahurmuziy/RMOL

Hukum

Sepupu Benarkan Ada Komunikasi Romi Dengan Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 17:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang saksi meringankan untuk terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Romahurmuziy (Romi) menyebut ada komunikasi antara Romi dengan pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim.

Ungkapan itu disampaikan saksi Ulfa yang merupakan sepupu jauh Romi di persidangan pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (16/12).

Menurut Ulfa, KH Asep pernah menghubungi Romi saat sedang beribadah umroh bersama dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.


Saat di Madinah, tepatnya di sebuah tempat makan, KH Asep sengaja meminjam telepon genggamnya untuk menghubungi Romi lantaran mengetahui Ulfa merupakan saudara mantan Ketum PPP itu.

"Kiai Asep bicara dengan saya, mba tolong saya dihubungkan dengan Mas Romi," ucap Ulfa.

Namun ia mengaku tidak mengetahui tujuan dan pembicaraan antara KH Asep dengan Romi saat itu. Ia juga tak menanyakan tujuan Kiai Asep berbicara dengan kerabatnya itu.

"Saya enggak berani nanya karena tidak etis santri tanya kepada kiainya," jelasnya.

KH Asep disebut turut mengupayakan pencalonan Haris sebagai Kakanwil Jatim oleh Romi. Dalam persidangan pun Romi mengaku Kiai Asep menghubungi dirinya untuk menanyakan perkembangan pencalonan Haris pada 7 Januari 2019 saat sedang menunaikan ibadah umrah.

Dalam kasus ini, Romi didakwa menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari Muafaq dan uang sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang itu, diberikan secara bertahap dalam rentang Januari hingga Maret 2019.

Selain itu, tindakan suap itu diduga juga dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Romi dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya