Berita

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan Kemenag, Romahurmuziy/RMOL

Hukum

Sepupu Benarkan Ada Komunikasi Romi Dengan Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 17:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang saksi meringankan untuk terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Romahurmuziy (Romi) menyebut ada komunikasi antara Romi dengan pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim.

Ungkapan itu disampaikan saksi Ulfa yang merupakan sepupu jauh Romi di persidangan pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (16/12).

Menurut Ulfa, KH Asep pernah menghubungi Romi saat sedang beribadah umroh bersama dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.


Saat di Madinah, tepatnya di sebuah tempat makan, KH Asep sengaja meminjam telepon genggamnya untuk menghubungi Romi lantaran mengetahui Ulfa merupakan saudara mantan Ketum PPP itu.

"Kiai Asep bicara dengan saya, mba tolong saya dihubungkan dengan Mas Romi," ucap Ulfa.

Namun ia mengaku tidak mengetahui tujuan dan pembicaraan antara KH Asep dengan Romi saat itu. Ia juga tak menanyakan tujuan Kiai Asep berbicara dengan kerabatnya itu.

"Saya enggak berani nanya karena tidak etis santri tanya kepada kiainya," jelasnya.

KH Asep disebut turut mengupayakan pencalonan Haris sebagai Kakanwil Jatim oleh Romi. Dalam persidangan pun Romi mengaku Kiai Asep menghubungi dirinya untuk menanyakan perkembangan pencalonan Haris pada 7 Januari 2019 saat sedang menunaikan ibadah umrah.

Dalam kasus ini, Romi didakwa menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari Muafaq dan uang sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang itu, diberikan secara bertahap dalam rentang Januari hingga Maret 2019.

Selain itu, tindakan suap itu diduga juga dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Romi dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya