Berita

Eks Mendag Enggartiasto Lukita/Net

Politik

Buktikan Tidak Tebang Pilih, KPK Harus Panggil Paksa Eks Mendag Enggar

MINGGU, 15 DESEMBER 2019 | 22:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Indikasi kekebalan hukum eks menteri perdagangan Enggartiasto Lukita mendapat sorotan publik. Saat menjabat, Enggar kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Selain itu, ada gerakan Iwan Sumule yang membuat tagar #TangkapEnggar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak dimusnahkannya 20 ribu ton beras impor yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.  

Peneliti dari Pusat Pendidikan dan Anti Korupsi (PUSDAK) Universitas Nahldatul Ulama Indoensia (UNUSIA), Muhtar Said juga menyoroti berbagai kasus yang diduga menyeret eks politisi Nasdem itu.


Said -karib disapa- menjelaskan, untuk menjaga marwah KPK sebagai penegak hukum yang independen, lembaga antirasuah itu harus membuktikan bahwa lembaganya tidak tebang pilih.

"Jika KPK sudah tiga kali memanggil Enggar sebanyak tiga kali namun panggilan itu tidak diindahkan maka sudah sewajarnya KPK memanggil paksa. Karena Enggar dianggap tidak kooperatif. KPK harus bisa menjauhkan isu tebang pilih dalam melaksanakan tugas," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/12).

Lebih lanjut kata Said, dalam prinsip keuangan negara, kasus 20 ribu ton beras di gudang Bulog yang akan dimusnahkan itu jelas mengandung unsur kerugian negara.

"Sudah jelas unsurnya ada kerugian terhadap uang negara jika kabar beras senilai Rp 160 miliar dibuang secara percuma, uang itu adalah uang negara yang disia-siakan. Setiap uang yang dikeluarkan oleh negara harus berupa produk, bisa saja produknya berupa program untuk mensejahterakan rakyat," tambah Said.

Menurut analis Hukum Administrasi Negara UNUSIA ini, KPK harus berani memanggil paksa Enggar. Bahkan tegas Said, tanpa izin persetujuan hakim sudah seharusnya politisi Nasdem itu dipanggil untuk kepentingan penyidikan.
 
"KPK harus berani memanggil paksa yang bersangkutan, tidak boleh memberikan toleransi hanya karena alasan tugas. Memanggil yang bersangkutan (Enggar) untuk penyidikan itu diperbolehkan karena fakta di persidangan adalah petunjuk yang bisa dijadikan dasar KPK dalam melakukan penyidikan," papar Magister hukum Universitas Diponegoro itu.

Said juga menegaskan, meski Enggar sudah tidak menjabat sebagai Mendag, dia tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan KPK.

Kata Said, berbagai masalah yang diduga menyeret namanya sangat berkaitan dengan masalah keuangan negara. 

"Menghadiri panggilan KPK adalah salah satu tugas pejabat publik, meskipun sudah eks tapi ini persoalan uang negara," pungkasnya. 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya