Berita

Pengunjuk rasa anti UU kewarganegaan baru India/BBC

Dunia

Tuai Kontroversi, Begini Isi UU Kewarganegaraan Baru "Anti-Muslim" India

MINGGU, 15 DESEMBER 2019 | 08:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ribuan massa kembali turun ke jalanan di wilayah Kolkata, India akhir pekan ini (Sabtu, 14/12) untuk memprotes undang-undang kewarganegaraan baru India yang kontroversial.

Undang-undang baru tersebut memberikan hak kepada migran non-Muslim dari tiga negara mayoritas Muslim untuk mendapatkan kewarganegaraan jika mereka menghadapi presekusi atau penganiayaan agama.

Warga yang geram atas UU tersebut turun ke jalan untuk hari kedua akhir pekan ini. Mereka memblokir jalan raya serta menggangu perjalanan kereta api serta stasiun di ibukota Benggala Barat tersebut.


Aksi protes itu sendiri digelar untuk pertama kalinya pada Jumat (13/12). Ratusan orang yang sebagian besar merupakan mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan penentangan mereka akan UU baru tersebut. Namun aksi berujung ricuh karena pengunjuk rasa bentrok dengan polisi anti huru hara.

Petugas menggunakan gas air mata pada para pengunjuk rasa dan menahan lebih dari 40 mahasiswa.

Bukan hanya di Kolkata, aksi serupa dalam skala yang lebih kecil juga terjadi di negara bagian selatan Kerala dan Karnataka.

Akibat aksi protes dan bentrok yang terjadi, Inggris, Amerika Serikat dan Kanada bahkan mengeluarkan peringatan perjalanan untuk orang-orang yang mengunjungi timur laut India. Ketiga negara itu memberi tahu warganya untuk berhati-hati jika bepergian ke wilayah tersebut.

Namun apa sebenarnya isi UU Kewarganegaraan India yang baru tersebut yang memicu kontroversi?

Mengutip BBC, UU tersebut sebelumnya merupakan RUU Amendemen Kewarganegaraan atau CAB yang kemudian disetujui pekan kemarin di India.

UU itu akan diberlakukan bagi warga non-muslim dari Pakistan, Afghanistan dan Bangladesh. UU itu mengatur bahwa warga non-muslim dari tiga negara mayoritas muslim tersebut akan diberikan kewarganegaraan India bila mereka mengalami presekusi atau penganiayaan atas keyakinan yang mereka anut di negara mereka.

Karena berlaku bagi warga non-muslim, maka aturan itu akan merangkul warga yang beragama selain Islam, yakni Hindu, Kristen, Budha, Sikh, Jain dan Parsis.

UU itu mengatur, jika orang-orang dari kelompok agama tersebut memasuki India secara ilegal dan dapat membuktikan bahwa mereka berasal dari salah satu dari tiga negara itu dan mampu membuktikan bahwa mereka telah mengalami penganiayaan atas keyakinannya di negara mereka, maka mereka dapat mengantongi kewarganegaraan India.

UU itu menuai kecaman, terutama dari kelompok-kelompok hak asasi Muslim di India serta partai politik oposisi di negara tersebut. Mereka yang menentang menilai, RUU itu adalah bagian dari "Hindutva" atau nasionalis Hindu yang didorong oleh Perdana Menteri Narendra Modi. Mereka menuding bahwa langkah itu juga merupakan bagian dari agenda untuk meminggirkan Muslim.

Bahkan para kritikus dan mereka yang menolak UU itu menyebut UU itu dengan istilah "UU Anti-Muslim".

Namun Modi menyangkal tudingan tersebut. Dia membenarkan bahwa umat Islam tidak dilindungi oleh undang-undang baru. Hal itu dikarenakan umat Islam bukanlah minoritas agama di Pakistan, Afghanistan dan Bangladesh. Karena itulah Modi menilai bahwa mereka tidak memerlukan perlindungan di India.

Padahal, para kritikus menilai bahwa jika UU itu ditujukkan untuk melindungi minoritas, seharusnya bisa mencakup minoritas kelompok agama Muslim yang menghadapi penganiayaan di negara mereka sendiri, misalnya Ahmadi di Pakistan.

Mereka juga menilai bahwa UU itu melanggar prinsip-prinsip sekuler yang diabadikan dalam konstitusi, yang melarang diskriminasi agama terhadap semua warga negara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya