Berita

Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir/Reuters

Dunia

Meski Dihukum Dua Tahun, Eks Presiden Sudan Tidak Akan Masuk Penjara

MINGGU, 15 DESEMBER 2019 | 08:28 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Sudan mendakwa mantan presiden Omar al-Bashir atas tuduhan korupsi dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara akhir pekan ini.

Dalam persidangan yang digelar pada Sabtu (14/12), Hakim ketua Al-Sadiq Abdelrahman dalam putusannya mengatakan, Bashir yang lengser dari kekuasaan karena digulingkan oleh militer pada bulan April lalu dikirim ke fasilitas reformasi dan bukan penjara. Hal itu dilakukan karena mengingat usianya yang kini 75 tahun.

"Terpidana, Omar al-Bashir, diasingkan ke fasilitas reformasi sosial untuk jangka waktu dua tahun," kata Abdelrahman seperti dimuat Reuters.

Bukan hanya itu, dalam putusan yang sama, dia juga memerintahka penyitaan uang jutaan euro dan pound Sudan yang ditemukan di kediaman Bashir ketika dia digulingkan.

Selain menjadi pesakitan di negeri sendiri, Bashir sendiri diketahui juga diburu oleh Pengadilan Kriminal Internasional yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada tahun 2009 dan 2010 atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Darfur yang bergolak di Sudan.

Sementara itu, Asosiasi Profesional Sudan, yang mempelopori protes awal tahun ini untuk menggulingkan Bashir menilai bahwa putusan itu adalah kecaman politik dan moral dari Bashir dan rezimnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya