Berita

Gubernur Jabar Ridwan Kamil apresiasi kerja Pemkot Bandung dalam menangani masalah di Tamansari/RMOLJabar

Nusantara

Soal Program Rumah Deret Tamansari, Gubernur Jabar: Walikota Sudah Beritikad Baik

MINGGU, 15 DESEMBER 2019 | 03:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Walikota Bandung, Oded M Danial yang menemui langsung warga terdampak penggusuran di RW 11, Kelurahan Tamansari, Bandung.

“Walikota Bandung kemarin sudah beritikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi. Mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung. Seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah lebih dahulu pindah untuk nanti balik lagi,” ucap Emil, sapaan akrabnya, Sabtu (14/12).

Emil menyebut, program penataan kawasan kumuh Tamansari sudah diinisiasi sejak 2007. Sejak Walikota Dada Rosada atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.


“Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku Walikota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Walikota Oded M. Danial,” ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Tambah Emil, kebijakan membangun rumah deret tersebut bertujuan untuk memberi hunian yang lebih baik bagi warga.

“Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi, dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya prorakyat kecil,” paparnya.

Diakui Emil, dialog demi dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari setuju dan mendukung. Ia menyebut, kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan kebijakan yang ada.

“Namun ada 15 KK atau 10 persen yang keukeuh tidak mau (direlokasi) dengan berbagai alasan. Keberatan warga yang 10 persen ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN. Hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima,” tuturnya.

Emil juga menyesalkan jika adanya ekses negatif dalam penertiban itu. Ia berharap, ke depan semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Semoga kronologis ini bisa melengkapi hal ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya