Berita

Ketua PB PGRI masa bakti XXI, Didi Suprijadi/Net

Politik

PGRI Tuding Banyak Regulasi Kemendikbud Bersifat Ancaman

SABTU, 14 DESEMBER 2019 | 17:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Regulasi yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan banyak yang sifatnya mengancam tenaga pendidik atau guru.

Begitu yang disampaikan oleh Ketua PB PGRI masa bakti XXI, Didi Suprijadi dalam diskusi Polemik bertajuk 'Merdeka Belajar Merdeka UN' di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).

Didi memberi contoh, kebijakan Kemendikbud yang sifatnya mengancam antara lain guru wajib 24 jam tatap muka dengan murid. Bila tak dijalankan, ancamannya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tak cair.


Aturan tersebut kini diubah menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 19/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 74/2008 tentang Guru.

"Mohon maaf saya sering mengatakan begini, Kemendikbud itu banyak aturan yang sifatnya mengancam kalau tidak 24 jam TKD enggak keluar," kata Didi.

Aturan lain yang dianggap bernada ancaman yakni kewajiban sertifikat pendidikan kepada kepala sekolah. Jika tidak memilik itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dikeluarkan.

Aturan tersebut dianggap tidak tepat lantaran kepala sekolah yang berurusan dengan Kemendikbud justru berakibat kepada murid-murid sekolah yang menerima dana BOS.

"Bayangkan dana BOS itu kan untuk anak-anak, untuk masyarakat, kenapa kepala sekolah yang salah dana BOS-nya yang diancam?" papar dia.

Merespon hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan pihaknya berjanji tidak akan ada lagi regulasi yang sifatnya mengancam.

"Nanti tidak ada lagi aturan kaya gitu," balas pernyataan Didi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya