Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Muhtar Said: Putusan MK Persempit Ruang Eks Koruptor Maju Di Pilkada

SABTU, 14 DESEMBER 2019 | 05:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang aturan syarat kepada eks napi koruptor untuk menunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman pidananya jika ingin maju Pilkada.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, putusan MK itu baik untuk pembangunan demokrasi di Indonesia.

Aturan sebelumnya, kata Said, Setiap mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumankan melalui media massa bahwa pernah melakukan tindak pidana korupsi.


"Artinya MK jeli dalam memmbertimbangkan putusan, legal reasoning yang dibangun oleh MK sesuai dengan amar putusannya (konsisten)," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOl, Sabtu (14/12).

Menurut Said, dengan putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 itu, integritas calon kepala daerah bisa terjaga. Karena dengan putusan MK itu akan mempersempit ruang gerak para eks koruptor berkonetastasi dalam momen poitik termasuk Pilkada.

"Integritas bisa tetap terjaga. demokrasi yang dibangun tidak mencederai tujuanya yakni mensejahterakan rakyat, narapidana terutama (korupsi) adalah kunci rusaknya demokrasi yang sedang dibangun bersama sama. Prediksi saya tahun ini tidak ada napi koruptor yang akan maju karena enggak bisa nyalonkan diri," pungas Said.

Dalam amar putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 tercantum syarat tambahan bagi narapidana untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai kepala Daerah yakni ada jarak selama 5 tahun. Artinya, apabila seseorang sudah menjalani hukuman penjara maka dibutuhkan waktu 5 tahun lagi untuk bisa maju menjadi calon, terhitung sejak dirinya keluar dari penjara.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya