Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Muhtar Said: Putusan MK Persempit Ruang Eks Koruptor Maju Di Pilkada

SABTU, 14 DESEMBER 2019 | 05:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang aturan syarat kepada eks napi koruptor untuk menunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman pidananya jika ingin maju Pilkada.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, putusan MK itu baik untuk pembangunan demokrasi di Indonesia.

Aturan sebelumnya, kata Said, Setiap mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumankan melalui media massa bahwa pernah melakukan tindak pidana korupsi.


"Artinya MK jeli dalam memmbertimbangkan putusan, legal reasoning yang dibangun oleh MK sesuai dengan amar putusannya (konsisten)," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOl, Sabtu (14/12).

Menurut Said, dengan putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 itu, integritas calon kepala daerah bisa terjaga. Karena dengan putusan MK itu akan mempersempit ruang gerak para eks koruptor berkonetastasi dalam momen poitik termasuk Pilkada.

"Integritas bisa tetap terjaga. demokrasi yang dibangun tidak mencederai tujuanya yakni mensejahterakan rakyat, narapidana terutama (korupsi) adalah kunci rusaknya demokrasi yang sedang dibangun bersama sama. Prediksi saya tahun ini tidak ada napi koruptor yang akan maju karena enggak bisa nyalonkan diri," pungas Said.

Dalam amar putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 tercantum syarat tambahan bagi narapidana untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai kepala Daerah yakni ada jarak selama 5 tahun. Artinya, apabila seseorang sudah menjalani hukuman penjara maka dibutuhkan waktu 5 tahun lagi untuk bisa maju menjadi calon, terhitung sejak dirinya keluar dari penjara.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya