Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Muhtar Said: Putusan MK Persempit Ruang Eks Koruptor Maju Di Pilkada

SABTU, 14 DESEMBER 2019 | 05:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang aturan syarat kepada eks napi koruptor untuk menunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman pidananya jika ingin maju Pilkada.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, putusan MK itu baik untuk pembangunan demokrasi di Indonesia.

Aturan sebelumnya, kata Said, Setiap mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumankan melalui media massa bahwa pernah melakukan tindak pidana korupsi.


"Artinya MK jeli dalam memmbertimbangkan putusan, legal reasoning yang dibangun oleh MK sesuai dengan amar putusannya (konsisten)," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOl, Sabtu (14/12).

Menurut Said, dengan putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 itu, integritas calon kepala daerah bisa terjaga. Karena dengan putusan MK itu akan mempersempit ruang gerak para eks koruptor berkonetastasi dalam momen poitik termasuk Pilkada.

"Integritas bisa tetap terjaga. demokrasi yang dibangun tidak mencederai tujuanya yakni mensejahterakan rakyat, narapidana terutama (korupsi) adalah kunci rusaknya demokrasi yang sedang dibangun bersama sama. Prediksi saya tahun ini tidak ada napi koruptor yang akan maju karena enggak bisa nyalonkan diri," pungas Said.

Dalam amar putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 tercantum syarat tambahan bagi narapidana untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai kepala Daerah yakni ada jarak selama 5 tahun. Artinya, apabila seseorang sudah menjalani hukuman penjara maka dibutuhkan waktu 5 tahun lagi untuk bisa maju menjadi calon, terhitung sejak dirinya keluar dari penjara.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya