Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Muhtar Said: Putusan MK Persempit Ruang Eks Koruptor Maju Di Pilkada

SABTU, 14 DESEMBER 2019 | 05:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang aturan syarat kepada eks napi koruptor untuk menunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman pidananya jika ingin maju Pilkada.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, putusan MK itu baik untuk pembangunan demokrasi di Indonesia.

Aturan sebelumnya, kata Said, Setiap mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumankan melalui media massa bahwa pernah melakukan tindak pidana korupsi.


"Artinya MK jeli dalam memmbertimbangkan putusan, legal reasoning yang dibangun oleh MK sesuai dengan amar putusannya (konsisten)," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOl, Sabtu (14/12).

Menurut Said, dengan putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 itu, integritas calon kepala daerah bisa terjaga. Karena dengan putusan MK itu akan mempersempit ruang gerak para eks koruptor berkonetastasi dalam momen poitik termasuk Pilkada.

"Integritas bisa tetap terjaga. demokrasi yang dibangun tidak mencederai tujuanya yakni mensejahterakan rakyat, narapidana terutama (korupsi) adalah kunci rusaknya demokrasi yang sedang dibangun bersama sama. Prediksi saya tahun ini tidak ada napi koruptor yang akan maju karena enggak bisa nyalonkan diri," pungas Said.

Dalam amar putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 tercantum syarat tambahan bagi narapidana untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai kepala Daerah yakni ada jarak selama 5 tahun. Artinya, apabila seseorang sudah menjalani hukuman penjara maka dibutuhkan waktu 5 tahun lagi untuk bisa maju menjadi calon, terhitung sejak dirinya keluar dari penjara.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya