Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Muhtar Said: Putusan MK Persempit Ruang Eks Koruptor Maju Di Pilkada

SABTU, 14 DESEMBER 2019 | 05:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang aturan syarat kepada eks napi koruptor untuk menunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman pidananya jika ingin maju Pilkada.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, putusan MK itu baik untuk pembangunan demokrasi di Indonesia.

Aturan sebelumnya, kata Said, Setiap mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumankan melalui media massa bahwa pernah melakukan tindak pidana korupsi.


"Artinya MK jeli dalam memmbertimbangkan putusan, legal reasoning yang dibangun oleh MK sesuai dengan amar putusannya (konsisten)," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOl, Sabtu (14/12).

Menurut Said, dengan putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 itu, integritas calon kepala daerah bisa terjaga. Karena dengan putusan MK itu akan mempersempit ruang gerak para eks koruptor berkonetastasi dalam momen poitik termasuk Pilkada.

"Integritas bisa tetap terjaga. demokrasi yang dibangun tidak mencederai tujuanya yakni mensejahterakan rakyat, narapidana terutama (korupsi) adalah kunci rusaknya demokrasi yang sedang dibangun bersama sama. Prediksi saya tahun ini tidak ada napi koruptor yang akan maju karena enggak bisa nyalonkan diri," pungas Said.

Dalam amar putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 tercantum syarat tambahan bagi narapidana untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai kepala Daerah yakni ada jarak selama 5 tahun. Artinya, apabila seseorang sudah menjalani hukuman penjara maka dibutuhkan waktu 5 tahun lagi untuk bisa maju menjadi calon, terhitung sejak dirinya keluar dari penjara.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya