Berita

Boyamin Saiman/RMOL

Politik

MAKI Desak Pengawas Internal Buka Hasil Pemeriksaan Dugaan Etik Agus Rahardjo

JUMAT, 13 DESEMBER 2019 | 20:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada unsur pimpinan KPK pada 5 Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran etik oleh Agus Rahardjo (AR).

“Pimpinan KPK tersebut diduga melakukan pertemuan diam-diam dengan pihak lain, yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ucap Boyamin Saiman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).


Agus, kata Boyamin, diduga telah bertemu secara diam-diam dengan ZM, BA, AL dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN pada 31 Juli 2018 malam di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur.

Atas laporannya, Boyamin membeberkan bahwa pengawas internal KPK telah melakukan serangkaian klarifikasi dan investigasi kepada pihak-pihak terkait termasuk dirinya.

Dalam klarifikasi tersebut, Boyamin mengurai ada tiga pokok masalah atas kasus dugaan pelanggaran etik Agus Rahardjo.

Pertama, Agus diduga tidak memberitahu pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan, sehingga pimpinan KPK yang lain tidak mengetahui rencana pertemuan.

“Kedua, AR diduga tidak mengajak saksi dari KPK baik pimpinan, staf atau anggota KPK untuk bersama-sama mengikuti pertemuan," sambungnya.

Terakhir, Boyamin menduga Agus tidak memberitahu atau melaporkan kepada pimpinan KPK yang lain usai melakukan pertemuan tersebut.

"Kami telah meminta kepada pengawas internal untuk mengajukan rekomendasi kepada pimpinan KPK untuk membentuk Dewan Etik, jika dugaan pelanggaran etik telah ditemukan bukti, fakta dan data yang kuat," terangnya.

Namun hingga saat ini, Boyamin mengaku belum mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan yang dilakukan pengawas internal KPK. Sehingga, dia mendesak agar pengawas internal KPK untuk mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kami akan membawa permasalahan ini kepada Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik tanggal 29 Desember untuk melakukan audit kinerja terhadap pengawas internal KPK," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya