Berita

Tinta pemilu/Net

Politik

Mantan Koruptor Boleh Nyalon Pilkada, Putusan Yang Dilema Bagi Parpol

JUMAT, 13 DESEMBER 2019 | 10:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi soal pencalonan mantan narapidana. Kini, mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri setelah lima tahun menjalani masa hukuman.

Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyampaikan bahwa mantan napi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah menjadi dilema.

"Di satu sisi mengharapkan regenerasi kepeimpinan politik diisi tokoh bersih, setidaknya tidak memiliki catatan rasuah. Sisi lain, konstitusi kita memberikan hak pada mereka," kata Dedi kepada redaksi, Jumat (13/12).


Putusan MK ini menurut Dedi cukup bijak, atau semacam jalan tengah dimana hak politik diberikan kembali setelah melalui satu periode pemerintahan selepas bebas, atau lima tahun pasca menjalani masa tahanan. Dengan harapan waktu tersebut cukup untuk membuat mantan napi koruptor meluruskan niat.

"Namun bagi publik waktu tersebut masih dalam ingatan sehingga mereka punya potensi belum lupa jika ada pilihan eks koruptor dan mantan napi," pungkas Dedi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g) UU/ 10/2016 tentang Pilkada.

MK memutus eks koruptor boleh ikut pilkada dengan terlebih dahulu memenuhi empat syarat. Salah satunya, diberi jeda lima tahun usai masa penahananya berakhir. Pertimbangan waktu untuk adaptasi tersebut menurut hakim, disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya