Berita

Tinta pemilu/Net

Politik

Mantan Koruptor Boleh Nyalon Pilkada, Putusan Yang Dilema Bagi Parpol

JUMAT, 13 DESEMBER 2019 | 10:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi soal pencalonan mantan narapidana. Kini, mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri setelah lima tahun menjalani masa hukuman.

Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyampaikan bahwa mantan napi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah menjadi dilema.

"Di satu sisi mengharapkan regenerasi kepeimpinan politik diisi tokoh bersih, setidaknya tidak memiliki catatan rasuah. Sisi lain, konstitusi kita memberikan hak pada mereka," kata Dedi kepada redaksi, Jumat (13/12).

Putusan MK ini menurut Dedi cukup bijak, atau semacam jalan tengah dimana hak politik diberikan kembali setelah melalui satu periode pemerintahan selepas bebas, atau lima tahun pasca menjalani masa tahanan. Dengan harapan waktu tersebut cukup untuk membuat mantan napi koruptor meluruskan niat.

"Namun bagi publik waktu tersebut masih dalam ingatan sehingga mereka punya potensi belum lupa jika ada pilihan eks koruptor dan mantan napi," pungkas Dedi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g) UU/ 10/2016 tentang Pilkada.

MK memutus eks koruptor boleh ikut pilkada dengan terlebih dahulu memenuhi empat syarat. Salah satunya, diberi jeda lima tahun usai masa penahananya berakhir. Pertimbangan waktu untuk adaptasi tersebut menurut hakim, disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya