Berita

Taufik Agustono/Net

Hukum

KPK Panggil Saksi Baru Untuk Tersangka Taufik Agustono

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, Kamis (12/12).

Aas juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, pada awal Mei 2019 lalu.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Aas akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) yang merupakan salah satu anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) dengan PT HTK.


"Aas Asikin Idat diperiksa untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Febri kepada wartawan, Kamis.

Dia belum menjelaskan kaitan Aas dalam kasus ini. Begitu juga materi dengan materi pemeriksaan terhadap Aas kali ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang menjerat mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Setelah menetapkan Taufik sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi terkait.

Pada awal pekan lalu, tepatnya 2 Desember 2019, penyidik KPK telah memintai keterangan Direktur Teknik dan Pengembangan PT. Petrokimia Gresik, Arif Fauzan.

Setelah Arif, giliran Direktur Keuangan, Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Petrokimia Gresik, Dwi Ari Purnomo, diperiksa penyidik keesokan harinya, 3 Desember 2019.

Tidak berhenti pada Arif dan Dwi, pengembangan penyidikan juga ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT. Pupuk Kalimantan Timur, Bakir Pasaman, pada 4 Desember 2019. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Taufik.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta atau pidana kurungan selama empat bulan terhadap  Bowo Sidik Pangarso. Politisi Golkar tersebut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketika membacakan putusan pada 4 Desember 2019.

Bowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (J13).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya