Berita

Ilustrasi/Net

Politik

JPPR Sepakat Usulan DKPP, Kasus Penyelenggara Pemilu Diteruskan Ke Pengadilan

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 20:58 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sepakat atas usulan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono agar kasus pelanggaran penyelenggara pemilu di Pemilu 2019 diteruskan ke pengadilan.

Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby mengatakan, kalau soal kasus suap menyuap yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu sah-sah saja diteruskan ke pengadilan.

"Yang terpenting, tidak semua kasus etik di DKPP kemudian dibawa ke pengadilan," kata Alwan kepada Kantor Berita Politik RMOL menanggapi usulan Ketua DKPP tersebut, Rabu (11/12).

Alwan mencontohkan, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal misalnya suap menyuap proses rekrutman penyelenggara.

"Ada proses suap antara peserta dengan penyelenggara KPU. Tapi nyatanya dia kalah misalnya, kasus etik juga tetap ditegakkan bahwa si penyelenggara harus diberhentikan," tegasnya.

Namun, kata Alwan, kalau kemudian mau diteruskan ke pengadilan maka dimensi atau delik hukumnya bukan lagi pelanggaran kode etik. Misal ada yang merasa telah dirugikan, atau dibohongi.

"Ya sah-sah saja, bahwa sogok-menyongok itu juga masuk dalam kategori pelanggaran etik," ujarnya.

Menurut Alwan, jika ada yang merasa tidak puas bahwa hukuman etik hanya sebatas pemberhentian, sehingga harus ada tindak pidana.

"Itu bukan lagi delik etik tapi sudah delik pidana. Bagi saya itu dua hal berbeda. Antara lembaga etik dengan diteruskan pengadilan," katanya.

Alwan sepakat bila pelanggaran etik penyelenggara pemilu mau dilanjutkan ke pengadilan. Tetapi tidak kemudian hal itu menjadi bagian dari kinerja DKPP.

"Karena kinerja DKPP hanya urusan etik. Kalau kemudian dilanjutkan ke pengadilan, ini kan sudah tindak pidana. Bahwa nanti ada yang mau melanjutkan tergantung pelapornya. Pihak yang dirugikan mau melanjutkan sah saja," jelas Alwan.

Namun demikian, tegas Alwan, narasi yang dibangun bukan kemudian DKPP memutuskan penyelanggara yang melanggar kode etik soal kasus suap menyuap lalu kemudian juga dipenjara.

"Itu bukan domainnya DKPP, karena dia cukup wilayah etik saja. DKPP tidak bisa menjatuhkan hukuman untuk dipenjara," pungkas Alwan.


Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya