Berita

ICW ikut cermati putusan MK soal eks napi korupsi/RMOL

Hukum

Putusan MK Soal Status Eks Napi Korupsi, ICW: Jadi Sarana Evaluasi Diri

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 18:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memancing tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz mengatakan, putusan MK yang mensyaratkan masa tunggu 5 tahun pascamenjalani hukuman bagi eks narapidana korupsi yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), merupakan sarana mengevaluasi diri.

"Masa jeda itu yang didesain oleh Mahkamah Konstitusi agar kemudian memberi waktu korektif bagi kandidat untuk mengevaluasi perbuatannya," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).


Selain itu, menurut Donald, tenggat waktu 5 tahun ini akan menumbuhkan kepercayaan di masyarakat atas pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ke depan.

Pasalnya, eks napi korupsi juga mesti mengumumkan dirinya pernah tersangkut korupsi di muka umum, jika ingin mencalonkan diri. Kemudian, harus bersih dari hukum. Dalam arti tidak tersangkut kasus korupsi sebanyak dua kali atau lebih.

"(Jangan) seperti kasus Kudus. Usai menjalani masa hukuman kasus korupsi, terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Donald.

"Nah, menurut saya ini adalah land mark decission, putusan penting. Tidak hanya bicara soal pemberantasan korupsi tapi juga bicara soal demokrasi," dia menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya