Berita

ICW ikut cermati putusan MK soal eks napi korupsi/RMOL

Hukum

Putusan MK Soal Status Eks Napi Korupsi, ICW: Jadi Sarana Evaluasi Diri

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 18:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memancing tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz mengatakan, putusan MK yang mensyaratkan masa tunggu 5 tahun pascamenjalani hukuman bagi eks narapidana korupsi yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), merupakan sarana mengevaluasi diri.

"Masa jeda itu yang didesain oleh Mahkamah Konstitusi agar kemudian memberi waktu korektif bagi kandidat untuk mengevaluasi perbuatannya," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).


Selain itu, menurut Donald, tenggat waktu 5 tahun ini akan menumbuhkan kepercayaan di masyarakat atas pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ke depan.

Pasalnya, eks napi korupsi juga mesti mengumumkan dirinya pernah tersangkut korupsi di muka umum, jika ingin mencalonkan diri. Kemudian, harus bersih dari hukum. Dalam arti tidak tersangkut kasus korupsi sebanyak dua kali atau lebih.

"(Jangan) seperti kasus Kudus. Usai menjalani masa hukuman kasus korupsi, terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Donald.

"Nah, menurut saya ini adalah land mark decission, putusan penting. Tidak hanya bicara soal pemberantasan korupsi tapi juga bicara soal demokrasi," dia menambahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya