Berita

ICW ikut cermati putusan MK soal eks napi korupsi/RMOL

Hukum

Putusan MK Soal Status Eks Napi Korupsi, ICW: Jadi Sarana Evaluasi Diri

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 18:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memancing tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz mengatakan, putusan MK yang mensyaratkan masa tunggu 5 tahun pascamenjalani hukuman bagi eks narapidana korupsi yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), merupakan sarana mengevaluasi diri.

"Masa jeda itu yang didesain oleh Mahkamah Konstitusi agar kemudian memberi waktu korektif bagi kandidat untuk mengevaluasi perbuatannya," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Selain itu, menurut Donald, tenggat waktu 5 tahun ini akan menumbuhkan kepercayaan di masyarakat atas pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ke depan.

Pasalnya, eks napi korupsi juga mesti mengumumkan dirinya pernah tersangkut korupsi di muka umum, jika ingin mencalonkan diri. Kemudian, harus bersih dari hukum. Dalam arti tidak tersangkut kasus korupsi sebanyak dua kali atau lebih.

"(Jangan) seperti kasus Kudus. Usai menjalani masa hukuman kasus korupsi, terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Donald.

"Nah, menurut saya ini adalah land mark decission, putusan penting. Tidak hanya bicara soal pemberantasan korupsi tapi juga bicara soal demokrasi," dia menambahkan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya