Berita

Wasekjen PPP, Achmad Baidowi (berkacamata) /RMOL

Politik

MK Perbolehkan Eks Koruptor Jadi Kepala Daerah, PPP: Kita Hormati Dan Terima Saja

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 17:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengetok palu memutuskan mantan narapidana kasus tindakan Pidana korupsi bisa ikut maju menjadi Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Menanggapi putusan MK, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengajak masyarakat dan semua pihak untuk menghormati putusan MK yang memperbolehkan koruptor maju di Pilkada 2020.

"Ya kita hormati saja. Memang begitu proses politik hukum di Indonesia. Karena kalau kita menganut sistem yang disebut dengan living law, bahwa sistem hukum itu selalu hidup sesuai dengan perkembangan zaman, inilah putusan MK itu," ucap Achmad Baidowi kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).


Karena menurut Baidowi, putusan MK merupakan perintah konstitusi di Indonesia yang harus ditaati dan di hormati.

"Ya kita terima saja. Karena perintah konstitusi jelas, putusan MK setara dengan konstitusi," kata Baidowi.

Namun, putusan MK tersebut kata Baidowi masih bisa diatur di dalam Undang-Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Nanti kita aturlah dalam regulasi Pilkada, baik itu UU Pilkada maupun PKPUnya," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya