Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Hukum

Tok! MK Persilakan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Asal ....

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi telah mengetok palu untuk memutuskan eks napi korupsi bisa ikut pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun demikian, bukan berarti para mantan koruptor yang ada bisa ikut pilkada tanpa syarat.

Sebab dalam putusannya, MK menerima dan/atau menolak sebagian gugatan uji materil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), atas pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada.


Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan hasil putusan MK menyatakan, memberikan syarat kepada eks napi korupsi yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat pertama, menunggu 5 tahun pasca selesai hukumannya untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur, calon bupati atau calon wakil bupati, serta calon wali kota atau calon wakil wali kota.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Anwar dalam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Syarat kedua, disebutkan Usman ialah meminta eks napi korupsi yang hendak mencalonkan diri di pilkada untuk membuka jati dirinya di muka umum.

"Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," Anwar membacakan.

Kemudian syarat ketiga atau yang terakhir adalah eks napi koruptor bukanlah penjahat yang berulang-ulang melakukan kejahatannya. 

"Dan tiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya