Berita

Jurubicara KPK, Febri diansyah/RMOL

Hukum

Suap Pengadaan Mesin Airbus, KPK Terkendala Perawatan Pesawat Lintas Negara

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 03:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Enam mantan pegawai PT Garuda Indonesia dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Tim masih menelusuri terus bagaimana proses pengadaan pada saat itu di PT Garuda Indonesia, baik pesawat, mesin pesawat, ataupun proses perawatan pesawat itu sendiri," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa malam (10/12).

Namun demikian, pihaknya mengaku membutuhkan waku yang tak sedikit lantaran dalam perkembangannya melibatkan lintas negara.


"Proses perawatan pesawat sifatnya (yang menjalankan) pihak swasta di lintas negara, maka ini membutuhkan waktu," jelas Febri.

Sejatinya, KPK menjadwalkan sembilan saksi. Namun tiga di antaranya mangkir. Ketiganya ialah Commercial Expert PT Garuda Indonesia, Ardy Protoni Doda; mantan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko, Achirina serta mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia, Ari Sapari.

"Tiga orang saksi akan kami jadwal ulang pemeriksaannya sesuai kebutuhan penyidikan," tandasnya.

Tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; Bos PT MRA, Soetikno Soedardjo dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

KPK menduga Emirsyah Satar telah menerima uang suap sebesar Rp 5,79 miliar untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Uang sebanyak Rp 5,79 miliar itu kemudian disinyalir digunakan untuk membayar satu unit rumah di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima uang senilai 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

Selain itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada Hadinoto Soedigno. Diduga Soetikno telah memberi sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya