Berita

Fahira Idris/RMOL

Hukum

Pemberantasan Korupsi Ringankan Langkah Indonesia Jadi Negara Maju 2045

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 16:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Praktik korupsi sejatinya adalah penghambat pembangunan dan kemajuan sebuah bangsa oleh karena itu harus jadi musuh bersama.

Itulah kenapa pada Peringatan Hari Anti-Korupsi tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) masih menjadikan narasi "pembangunan" dalam tema besar perang melawan korupsi. Semasif apapun pembangunan di sebuah negara akan sia-sia atau tidak memberi dampak kesejahteraan untuk rakyat selama praktik korupsi masih masif.

"Sebagai negara yang bercita-cita menjadi salah satu negara termaju di dunia pada 2045, Indonesia harus terus dan tetap menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda nasional. Yang meringankan langkah kita berlari menjadi negara maju pada 2045 nanti adalah jika praktik korupsi tidak lagi ‘menghantui’ berbagai program pembangunan nasional kita," ujar anggota DPD RI Fahira Idris, Senin (9/12).


Fahira mengungkapkan, dalam ‘kaca mata’ pembangunan dan perekonomian, pemberantasan korupsi harus dijadikan prioritas dan landasan utama tiap praktik program pembangunan nasional. Tujuannya agar setiap sen rupiah uang rakyat yang dikeluarkan untuk membangun terutama infrastruktur fisik maupun program pemberdayaan masyarakat, 100 persen manfaatnya kembali ke rakyat.

Sementara dari sisi hukum, prioritas penegakan hukum diberikan pada pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menindak pelaku tindak pidana korupsi beserta pengembalian uang hasil korupsi kepada negara. Agar prioritas ini tercapai, negara harus punya perhatian untuk meningkatkan pemberdayaan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor).

Salah satu parameter apakah negara ini sudah bisa berlari kencang menjadi negara maju adalah dengan melihat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dikeluarkan Lembaga Transparansi Internasional. Walau dari tahun ke tahun IPK Indonesia menunjukkan tren positif, namun hingga 2018, skor Indonesia masih di bawah angka rata-rata IPK internasional yang rata-rata ada di angka 43.

Sementara IPK Indonesia pada 2018 berada di angka 38 dan menempati peringkat 89 dari dari 180 negara dunia. Skor geliat pemberantasan korupsi Indonesia masih kalah jauh dari Malaysia Malaysia (skor 47). Bagi Fahira, trend positif (IPK) saja tidak cukup. Indonesia butuh lompatan kenaikan skor jika memang serius ingin menjadi negara maju.

"Makanya saya termasuk yang menyayangkan saat Presiden Jokowi tidak menyinggung soal korupsi dan upaya pemberantasannya saat berpidato usai dilantik sebagai Presiden. Padahal kita butuh investasi agar ekonomi dan pembangunan bergerak sehingga mimpi menjadi negara maju tercapai. Tapi bagaimana investasi mau masuk kalau pemberantasan korupsi tidak disinggung karena problem utama investasi adalah budaya korupsi," tukas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Tidak hanya penghambat investasi, praktik korupsi juga menjadi salah satu penyebab utama biaya ekonomi tinggi terutama bagi pelaku dunia usaha. Kondisi inilah yang membuat pengusaha harus menurunkan daya saing produk mereka terutama yang akan diekspor dan ini tentunya merugikan geliat ekonomi Indonesia di dunia.

"Jadi biaya ekonomi tinggi itu bukan melulu soal infrastruktur saja, tetapi juga masih adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Saya berharap komitmen pemberantasan korupsi diikutsertakan dalam strategi menuju Indonesia Maju pada 2045, karena jika tidak, langkah kita akan semakin berat untuk menjadi kekuatan ekonomi baru di dunia," pungkas Fahira.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya