Berita

Gus Muwafiq/Net

Politik

Pondok Pesantren Besuk Pasuruan Ikut Kecam Ceramah Gus Muwafiq

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 02:28 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Setelah Pondok Pesantren (PP) Sidogiri, Pasuruan, dua hari lalu, Jumat (6/12), mengecam ceramah Gus Muwafiq melalui Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri, KHA Nawawi Abd Djalil terkait masa kecil Rasulullah, kini giliran Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, mengecam hal serupa.

Dalam pernyataan PP Besuk, pihak pesantren telah mencermati beredarnya video Gus Muwafiq yang meresahkan kaum Muslimin dan adanya pembelaan berlebihan karena fanatisme golongan dari sebagian orang kepada Gus Muwafiq.

Menurut PP Besuk, hal tersebut berpotensi menimbulkan anggapan orang awam bahwa ucapan Gus Muwafiq adalah benar dan berdasar.


Dikonfirmasi, Ketua Dewan Keluarga dan Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Kiai Haji Abdullah Zaini membenarkan pihaknya mengeluarkan pernyataan sikap untuk Gus Muwafiq.

"Benar sekali, PP Besuk menyampaikan sikap terkait dengan apa yang disampaikan Gus Muwafiq mengenai ucapan yang tidak senonoh terhadap Rasulullah SAW,” kata KH Abdullah Zaini pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (8/12).
 
Dijelaskan Kiai Haji Abdullah seperti dalam pernyataan sikapnya, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kemurnian akidah dan menyampaikan kebenaran khususnya kepada segenap alumni Pondok Pesantren Besuk dan kepada kaum Muslimin pada umumnya, maka pihak pengurus Pondok Pesantren Besuk Pasuruan perlu menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam pernyataan-pernyataan Saudara Muwafiq dalam pidato dimaksud, karena tidak menjaga adab dan sangat merendahkan martabat Rasulullah SAW.

2. Meminta kepada saudara Muwafiq untuk segera bertaubat dan mencabut ucapannya.

3. Mengimbau kepada seluruh santri dan alumni Pondok Pesantren Besuk Pasuruan hususnya dan kepada kaum muslimin umumnya, untuk senantiasa meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW serta para keluarga beliau, mengenal sejarah beliau lebih dalam lagi dari sumber yang tepat.

4. Mengimbau kepada santri dan alumni Pondok Pesantren Besuk serta kaum muslimin untuk lebih selektif dalam memilih penceramah yang diundang agar tidak menimbulkan keresahan.

5. Mengimbau kepada santri dan alumni Pondok Pesantren Besuk, untuk tidak mengundang atau menghadiri pengajian Muwafiq sampai yang bersangkutan menyatakan bertaubat dan mencabut ucapan-ucapannya yang merendahkan Rasulullah SAW.

6. Kepada seluruh kaum muslimin hendaknya selalu menjaga ukhuwah islamiyah dan menghindari caci maki sesama muslim, menjahui segala bentuk tindakan anarkis, dan menyerahkan persoalan ini kepada aparat hukum agar mendapat tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya