Berita

KPK periksa 11 saksi dalam kasus di Kabupaten Kampar/RMOL

Hukum

KPK Periksa 11 Saksi Dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 13:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh banyak informasi untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Tak tanggung-tanggung, ada 11 orang saksi yang dapat giliran diperiksa KPK. Salah satunya adalah anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan.

Selain Ramadhan, 10 orang saksi lain dalam kasus ini adalah Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kabupaten Kampar tahun 2015, Fauzi; Direktur CV Dimiano Konsultan, Rinaldi Azmi; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, Kholidah.


Selanjutnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016, Indra Pomi Nasution; Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Imam Ghazali; Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar periode 2012-2014, Chairussyah.

Kemudian ada Sekretaris Dinas PUPR Pemkan Kampar, Afrudin Amga; Direktur CV Althis Konsultan, Ardianto; dan PNS Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Fahrizal Efendi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/12).

Tak berhenti dengan saksi-saksi tersebut, KPK juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Waterfront City (MYC) di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar, Adnan sebagai saksi untuk tersangka Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKS).

KPK telah menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

KPK menduga Adnan menerima sekitar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak proyek tersebut. Proyek tersebut diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Akibatnya, proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 39,2 miliar dari nilai total proyek pembangunan Jembatan Water Front City sebesar Rp 117,68 miliar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya