Berita

Helmy Yahya/Net

Politik

BPK: TVRI Sulit Dapat Dirut Seperti Helmy Yahya

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 10:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penonaktifan sepihak Helmy Yahya dari Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), mengundang tanda tanya dan banyak keanehan.

Hal itu disampaikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (6/12).

"Ada yang aneh di TVRI ini. Pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK RI nanti akan membuktikan bahwa kinerja TVRI selama ini sangat baik," kata Achsanul.


Dia menduga perseteruan Direksi dan Dewan pengawas adalah biang utama permasalahan. Untuk itu, Achsanul menyarankan Istana lewat Sekneg harus memperbaiki peraturan pemerintah (PP), dan semua pihak harus saling menghargai peran masing-masing.

Menurutnya, apa yang dilakukan Direksi TVRI selama tiga tahun masa jabatan ini sudah sangat baik, yaitu dengan restrukturisasi organisasi, penyelesaian utang, revitalisasi aset dan inventaris, berhasil selesaikan PP PNBP yang bertahun-tahun tidak pernah beres.

Selain itu, tindak lanjut temuan BPK 96 persen, memperbaiki laporan keuangan, serta kerjasama dengan pihak lain transparan dan akuntabel.

"Atas kerja keras Direksi TVRI itu hasilnya sudah tampak saat ini yaitu kualitas siaran membaik, rating meningkat tajam, sponsor banyak (dulu gak ada yang mau)," jelas Achsanul.

"Lalu banyak pihak yang berminat kerjasama, dan soliditas karyawan muncul, serta gaji Direksi Rp 30 juta per bulan. Jika bukan merah-putih (nasionalis), mereka tidak akan mau," sambungnya.

Achsanul bahkan mengatakan bangsa ini sangat sulit mendapatkan Direksi TVRI seperti sekarang. Bandingkan dengan pendahulu mereka yang berakhir di penjara.

"Saat ini TVRI mendapat Direksi yang professional dan baik, LHP kinerja BPK RI akan kami serahkan minggu depan, itulah dokumen valid negara adalah keberhasilan TVRI," demikian Achsanul.

Helmy Yahya menjawab surat Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 yang berisi telah membebastugaskan dirinya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Tegas Helmy, surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya