Berita

Gedung Bawaslu/Net

Politik

Bawaslu: Ada 70 Pasal Di Undang-Undang Pemilu Yang Ancam Penyelenggara Pemilu

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 01:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

70-an pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) dianggap mengancam penyelenggara pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, ancaman itu dilihat dari salah satu sanksi pidana bagi penyelenggara pemilu. Sanksi itu bisa dikenakan jika penyelenggara pemilu tidak menempelkan formulir C1 di setiap kelurahan.     

"Dari sekian, 70-an Pasal pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, itu sebagian besar malah mengancam posisi penyelenggara," kata Abhan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12).

Abhan menambahkan, Bawaslu berharap penanganan pelanggaran yang bersifat administratif bisa diperkuat ketimbang pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Harus diperkuat kewenangan Bawaslu dalam pelanggaran administratif. Jadi beberapa pasal pidana mungkin harus tidak terlalu banyak," imbuhnya.

Bukan tanpa alasan, kata Abhan, berkaca pada pengalaman di Pemilu Serentak 2019, proses pengusutan kasus pidana pemilu membutuhkan waktu yang cukup panjang dari sanksi administrasi. Atas hal itu, Abhan berharap sejumlah pasal di UU Pemilu harus dikaji.

"Ini yang saya kira perlu dikaji ulang yang seperti mahar politik dan sebagainya ini yang saya kira perlu di pertegas perumusannya," tegasnya.

"Itu nanti diberikan kewenangan oleh Bawaslu untuk menilai dan memberikan sanksi administratif karena kalau pidana proses yang panjang menjadi polisi dan jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya