Berita

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor/Net

Nusantara

Terima Suap, 4 Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 20:50 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntuan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/12).

Keempatnya terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Jaksa meyakini, keempat terdakwa terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi. Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa I sampai dengan IV terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan, hal yang memberatkan keempat terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam menjaga negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Adapun hal meringankan, keempat terdakwa berterus terang di persidangan, menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan dan telah mengembalikan uang korupsi serta mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa juga minta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan dua terdakwa, Zainudin dan Bunyana karena dinilai tidak memenuhi syarat. Namun keterangan keduanya dianggap dapat meringankan hukuman karena sudah kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Gegara Tidak Dipinjami Uang, Tante Nekat Habisi Nyawa Keponakan

Rabu, 24 April 2024 | 23:50

Rupiah Melemah, Suku Bunga BI Naik Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 23:47

Amankan Posisi Ketum PKB, Cak Imin Harus Merapat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 23:20

Aktivis Pergerakan Punya Peran Penting dalam Kemenangan Prabowo

Rabu, 24 April 2024 | 23:03

BPJPH Yakinkan Negara OKI Soal Implementasi Wajib Halal Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 | 22:47

Gibran Belanja Masalah Seluruh Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 22:43

Si Doel Lebih Dibutuhkan Banten Dibanding Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 22:33

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 22:03

Cik Ujang Pastikan DPD Demokrat Sumsel Tak Ada Polemik

Rabu, 24 April 2024 | 21:43

Petugas Rutan Palembang Diperiksa Buntut Foto Bacagub Sumsel dan Alex Noerdin di Lapas Beredar

Rabu, 24 April 2024 | 21:37

Selengkapnya