Berita

Helmy Yahya/Net

Politik

Melawan, Helmy Yahya Tegaskan Masih Tetap Direktur Utama TVRI

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 19:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Helmy Yahya langsung menjawab surat Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tertanggal 4 Desember 2019. Surat Dewas itu berisi telah membebastugaskan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Helmy Yahya membuat surat bernomor 1582/1.1/TVRI/2019 perihal Tanggapan terhadap Surat Dewan Pengawas Nomor 241/DEWAS/T VRI/2019 tentang
SK Dewan Pengawas 3/2019.


Sura itu dutujukan kepada para Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala  Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

Jelas Helmy Yahya, surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif  sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.

"Sehingga kami menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku," ujar Helmy Yahya dalam suratnya.

SK tersebut tidak perlaku karena ada dua poin. Pertama, bahwa pemberhentian anggota Direksi sesuai pasal 24 ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila: a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga; c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

"Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari point 1) a. b. c. dan d," ucap Helmy Yahya.

Alasan kedua, tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP 13/2005 yang menyatakan istilah "penonaktifan" atau sejenisnya kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 tahun 2005, maka telah diatur dalam pasal 24 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7):

Ayat (5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri; Ayat  (6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut. Ayat (7) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang  bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Dengan demikian, Helmy Yahya menyatakan masih tetap menjabat Dirut TVRI.

"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota Direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang  berlaku," ucapnya.

Terakhir, Helmy Yahya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI.

"Demikian saya  sampaikan, agar saudara dapat menyampaikan kepada seluruh pegawai LPP TVRI dan tetap menjaga harmonisasi dalam bekerja," tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya