Berita

Helmy Yahya/Net

Politik

Melawan, Helmy Yahya Tegaskan Masih Tetap Direktur Utama TVRI

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 19:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Helmy Yahya langsung menjawab surat Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tertanggal 4 Desember 2019. Surat Dewas itu berisi telah membebastugaskan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Helmy Yahya membuat surat bernomor 1582/1.1/TVRI/2019 perihal Tanggapan terhadap Surat Dewan Pengawas Nomor 241/DEWAS/T VRI/2019 tentang
SK Dewan Pengawas 3/2019.

Sura itu dutujukan kepada para Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala  Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

Sura itu dutujukan kepada para Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala  Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

Jelas Helmy Yahya, surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif  sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.

"Sehingga kami menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku," ujar Helmy Yahya dalam suratnya.

SK tersebut tidak perlaku karena ada dua poin. Pertama, bahwa pemberhentian anggota Direksi sesuai pasal 24 ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila: a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga; c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

"Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari point 1) a. b. c. dan d," ucap Helmy Yahya.

Alasan kedua, tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP 13/2005 yang menyatakan istilah "penonaktifan" atau sejenisnya kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 tahun 2005, maka telah diatur dalam pasal 24 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7):

Ayat (5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri; Ayat  (6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut. Ayat (7) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang  bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Dengan demikian, Helmy Yahya menyatakan masih tetap menjabat Dirut TVRI.

"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota Direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang  berlaku," ucapnya.

Terakhir, Helmy Yahya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI.

"Demikian saya  sampaikan, agar saudara dapat menyampaikan kepada seluruh pegawai LPP TVRI dan tetap menjaga harmonisasi dalam bekerja," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya