Berita

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto/Net

Presisi

Dua PNS Aceh Segera Disidang Gara-gara Dugaan Korupsi Telur Ayam

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 14:52 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Penyidik Polresta Banda Aceh terus mengembangkan perkara dugaan korupsi hasil penjualan telur yang diproduksi Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh tahun 2016-2018.

Kasus ini diduga melibatkan dua pegawai negeri sipil (PNS) dinas tersebut. Kasus segera P21 dan akan dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan proses penyelidikan kasus tersebut telah dimulai pada 2018 lalu. Sebanyak dua tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Kepala UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh berinisial RH bersama mantan bendahara pembantu berinisial MN.


Menurut Trisno, modus yang dilakukan keduanya adalah tidak menyetorkan hasil penjualan telor yang diproduksi UPTD BTNR selama 2016-2018 dengan total Rp 13,3 miliar lebih.

Sehingga, tidak tercatat pada buku kas umum dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar lebih hasil audit yang dilakukan  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Aceh,” ungkap Trisno pada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Rabu (5/12).

Lebih lanjut, Trisno mengaku telah memeriksa sebanyak 27 saksi dan turut menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan telor tahun 2018 sebesar Rp 114,1 juta dan uang sebasar Rp 3 juta yang telah diberikan tersangka pada seorang saksi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya