Berita

Ilustrasi Penyanderaan/Net

Pertahanan

Polri dan Lembaga Anti Penculikan Filipina Akan Usut Tiga WNI Yang Disandera Abu Sayyaf

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 07:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Filipina telah menunjukkan keseriusannya menangani kasus penyanderaan tiga WNI oleh kelompok Abu Sayyaf.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan, Mabes Polri menjalin kerja sama dengan sebuah lembaga anti penculikan di Filipina untuk membebaskan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf.

"Kita melihat keseriusan yang tinggi dari pemerintah Filipina karena mereka menggelar operasi militer, tentu mereka punya target sendiri. Kita tunggu saja hasilnya dan doakan agar WNI bisa diselamatkan," ujar Asep di kantornya, Rabu (4/12).


Dua bulan lalu, kelompok bersenjata diduga terafiliasi Abu Sayyaf menculik tiga nelayan Indonesia di perairan Lahad Datu, Sabah. Mereka menuntut uang tebusan senilai 30 juta peso Filipina, atau sekitar Rp 8,2 miliar untuk pembebasan mereka.

Permintaan mengenai tebusan tersebut diumumkan oleh salah satu korban WNI melalui rekaman video yang beredar di media sosial Facebook pada Sabtu (16/11) lalu.

Ketiganya diidentifikasi sebagai Maharudin Lunani, 48, putranya Muhammad Farhan, 27, dan anggota kru Samiun Maneu, 27. Mereka diculik oleh orang-orang bersenjata dari kapal pukat nelayan yang terdaftar di Sandakan, perairan Tambisan.

Pihak Kemlu membenarkan adanya WNI disandera Abu Sayyaf, pemerintah Filipina pun diharapkan dapat membantu proses pembebasan para korban.

"Tentunya karena lokasi penyanderaan ada di wilayah yurisdiksi Filipina, tentunya yang bisa kita harapkan, melalui pembahasan bersama dengan Bapak Presiden serta Ibu Menlu, adalah kita mendorong agar otoritas Filipina dapat membantu pembebasan tiga warga kita secepatnya dengan aman," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha di Jakarta, pada Kamis (28/11) lalu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya