Berita

Buruh tani/Net

Nusantara

Pekerja Informal Juga Harus Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

RABU, 04 DESEMBER 2019 | 16:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal juga harus dianggarkan oleh pemerintah dalam rangka tanggung jawab sosial negara hadir memberikan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Demikian pembahasan sarasehan program BP Jamsostek untuk pekerja informal sekaligus Rapat Koordinasi Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Rakorwil MP BPJS) Banten, di Gedung MUI Banten, Kota Serang, Rabu (4/12).

Hadir dalam acara tersebut Koordinator Nasional MP BPJS Hery Susanto, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Banten Eko Nugriyanto, Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Banten Ubaidillah, dan Koordinator Wilayah MP BPJS Banten Khoirul Umam.

Hery mengatakan pekerja informal merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Mereka bekerja di banyak profesi kerja, misalnya petani, nelayan, pedagang, marbot, guru ngaji, dan lainnya. Jumlah pekerja informal yang menjadi peserta BP Jamsostek masih sangat kecil di bawah 3 jutaan orang dari potensi tenaga kerja informal sebesar 74.093.224.

"Pemerintah perlu mengaktifkan kembali anggaran bantuan stimulan program jaminan sosial pekerja informal yang dulu disebut tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK)," sebut dia.

Program bantuan stimulan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal itu penting mengingat mereka banyak yang belum paham manfaat program BP Jamsostek.

"Sosialisasi program BP Jamsostek untuk pekerja informal ini harus diperluas dan pemerintah perlu menganggarkan kembali bantuan dana stimulan program Jamsostek untuk pekerja informal, sebab mereka masih awam dan belum mengetahui apalagi merasakan besarnya manfaat program BP Jamsostek," kata Hery.

Eko Nugriyanto mengatakan, dalam skema program negara ada bantuan sosial diurus pemerintah, jaminan sosial diurus BPJS, asuransi sosial diurus perusahaan asuransi. Konsep jaminan sosial yang dikelola BP Jamsostek memegang sembilan prinsip BPJS sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, dua prinsip diantaranya yakni gotongroyong dan nirlaba.

"Dengan berpegang pada prinsip BPJS tersebut BP Jamsostek lebih menekankan iuran minimalis namun pelayanan dan manfaat program yang maksimalis," kata Eko.

Saat ini sedang proses penyusunan revisi PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, ada peningkatan santunan JKM dari Rp 24 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah S1 untuk 1 orang anak peserta menjadi Rp 42 juta dan beasiswa hingga kuliah S1 untuk dua orang anak peserta dengan nilai hingga Rp 174 juta.  Peningkatan manfaat program JKK berupa home care Rp 20 juta, santunan pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp 22 juta. Beberapa peningkatan manfaat program BP-Jamsostek ini sesuatu yang positif mengingat terjadinya peningkatan manfaat program tanpa adanya kenaikan iuran premi BP-Jamsostek.

"Iurannya bagi pekerja informal yakni sebesar Rp 16.800 per bulan untuk program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," katanya.

Khoirul Umam menyatakan akan melaksanakan program kerja jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan di wilayah Banten. Program prioritas Korwil MP BPJS Banten akan turut berpartisipasi dalam peningkatan kepesertaan BP Jamsostek untuk pekerja informal. MP BPJS juga akan membentuk posko pengaduan peserta BPJS Kesehatan dan posko pendaftaran peserta BP Jamsostek.

"Di sektor kesehatan, kami akan mendirikan posko pengaduan peserta BPJS kesehatan pasca kenaikan iuran hingga lebih dari 100 persen yang memberatkan masyarakat, akankah pelayanan makin baik atau buruk," katanya.

Sementara di sektor ketenagakerjaan, MP BPJS Banten akan mendirikan posko pendaftaran peserta BP Jamsostek khususnya untuk pekerja informal.

"Kami meminta kepada Pemprov Banten hingga pemerintah kabupaten/kota untuk memprogramkan bantuan anggaran stimulan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja pekerja informal di wilayahnya, melalu BP Jamsostek," pungkas Khoirul Umam.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya