Berita

Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara/RMOL

Hukum

Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara Dan Hak Politiknya Dicabut Selama 4 Tahun

RABU, 04 DESEMBER 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, eks anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso akhirnya diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Bowo dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi dari kerja sama di bidang pelayaran atau sewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," beber Hakim Ketua, Yanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12).


Selain mendapat hukuman penjara, hak politik Bowo juga dicabut selama kurun waktu tertentu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjut Hakim Yanto.

Dalam pertimbangan hakim, ada hal yang meringankan atas vonis yang dijatuhkan itu. Bowo dinilai bersikap kooperatif mengakui kesalahannya dan berterus terang menyesali perbuatan.

Selain itu, ia pun mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya. Kemudian, Bowo belum pernah dihukum.

Karena itu, vonis majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya bulan lalu, Jaksa KPK menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog.

Bowo Sidik juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari berbagai sumber lain yang terkait dengan jabatan dia selaku anggota DPR.

Atas ulahnya itu, Bowo Sidik dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31/1991 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya