Berita

Andre Rosiade/Net

Hukum

Pojokkan Luhut, IDM Akan Laporkan Andre Rosiade Ke MKD DPR

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 12:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pernyataan anggota DPR RI Andre Rosiade terkait keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam proyek sengketa PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara, merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik sebagai anggota dewan.

Dimana nama Luhut dalam sengketa KCN dan KBN sebelumnya disinggung oleh anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra itu di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/12). Menurut Andre, ada rumor bahwa Luhut terlibat dalam sengketa dua perusahaan tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel mengatakan pernyataan Andre sangat jelas merupakan sebuah pernyataan yang berprasangka buruk dan fitnah tanpa dasar dan bukti yang kuat. Dan sudah menjatuhkan harkat dan martabat Luhut sebagai warga negara Indonesia.


Pernyataan Andre tersebut jelas merupakan pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan dimana sesuai Peraturan DPR RI 1/2015 tentang Kode Etik DPR RI Pasal 9 ayat 2, anggota DPR dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang  atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.

Jelas Fahmi Hafel, karena dalam sengketa gugatan PT KCN dengan PT KBN hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di PTUN.

"Artinya, tidak ada bukti yang kuat keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan dalam proses sengketa antara PT KBN dan KCN yang dituduhkan Andre Rosiade," ucapnya.

Karena itu, lanjut Fahmi Hafel, pihaknya sebagai lembaga swadaya masyarakat akan melaporkan Andre Rosiade ke MKD DPR dengan telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI terkait pernyataan tentang keterlibatan Luhut dalam sengketa KBN dengan KCN.

"Hal ini penting, jika bukan prasangka buruk terhadap Luhut, maka Andre harus bisa membuktikannya," tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya