Berita

Andre Rosiade/Net

Hukum

Pojokkan Luhut, IDM Akan Laporkan Andre Rosiade Ke MKD DPR

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 12:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pernyataan anggota DPR RI Andre Rosiade terkait keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam proyek sengketa PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara, merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik sebagai anggota dewan.

Dimana nama Luhut dalam sengketa KCN dan KBN sebelumnya disinggung oleh anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra itu di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/12). Menurut Andre, ada rumor bahwa Luhut terlibat dalam sengketa dua perusahaan tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel mengatakan pernyataan Andre sangat jelas merupakan sebuah pernyataan yang berprasangka buruk dan fitnah tanpa dasar dan bukti yang kuat. Dan sudah menjatuhkan harkat dan martabat Luhut sebagai warga negara Indonesia.


Pernyataan Andre tersebut jelas merupakan pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan dimana sesuai Peraturan DPR RI 1/2015 tentang Kode Etik DPR RI Pasal 9 ayat 2, anggota DPR dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang  atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.

Jelas Fahmi Hafel, karena dalam sengketa gugatan PT KCN dengan PT KBN hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di PTUN.

"Artinya, tidak ada bukti yang kuat keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan dalam proses sengketa antara PT KBN dan KCN yang dituduhkan Andre Rosiade," ucapnya.

Karena itu, lanjut Fahmi Hafel, pihaknya sebagai lembaga swadaya masyarakat akan melaporkan Andre Rosiade ke MKD DPR dengan telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI terkait pernyataan tentang keterlibatan Luhut dalam sengketa KBN dengan KCN.

"Hal ini penting, jika bukan prasangka buruk terhadap Luhut, maka Andre harus bisa membuktikannya," tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya