Berita

Pabrik gadget Ilegal di Jakut/Net

Presisi

Polisi Bongkar Pabrik Gadget Ilegal Di Jakarta Utara

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 05:43 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pabrik gadget ilegal di Ruko Toho, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasubdit II Krimsus Polres Jakarta Utara, Ipda Nahal Rizaq mengatakan, saat pengerebekan, ada 29 karyawan berada di dalam ruko itu. Delapan orang terlihat polisi sementara 21 karyawan lainnya berada di dalam ruangan tersebunyi.

"Tersangka memanfaatkan ruko sebagai tempat tinggal keluarganya sekaligus tempat usaha perakitan gadget secara ilegal," kata Nahal kepada wartawan, Senin (2/12).


Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pabrik gadget itu beroperasi sekitar dua tahun yang lalu. Dalam kasus ini, kata Nahal, pihaknya menetapkan pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial NG sebagai tersangka.

"Diperkirakan merugikan negara mencapai Rp12 miliar," tegasnya.

Lebih lanjut Nahal mengatakan, akses masuk ke dalam ruko itu sangat sulit karena ruko itu dilengkapi alat scan wajah dan sidik jari serta kamera CCTV.

"Akses masuk ke ruko itu hanya dimiliki pemilik ruko dan keluarganya. Bahkan karyawan tidak bisa masuk kecuali dibuka dari dalam," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, ruko  yang juga sebagai tempat tinggal pemilik dan keluarganya yang berada di lantai III dan IV. Sementara aktivitas produksi gadget ilegal di lantai II. Setiap lantai diletakan metal detector untuk karyawan sebelum dan sesudah bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana paling lama satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling besar Rp 400 juta.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp2 miliar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya