Berita

Pabrik gadget Ilegal di Jakut/Net

Presisi

Polisi Bongkar Pabrik Gadget Ilegal Di Jakarta Utara

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 05:43 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pabrik gadget ilegal di Ruko Toho, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasubdit II Krimsus Polres Jakarta Utara, Ipda Nahal Rizaq mengatakan, saat pengerebekan, ada 29 karyawan berada di dalam ruko itu. Delapan orang terlihat polisi sementara 21 karyawan lainnya berada di dalam ruangan tersebunyi.

"Tersangka memanfaatkan ruko sebagai tempat tinggal keluarganya sekaligus tempat usaha perakitan gadget secara ilegal," kata Nahal kepada wartawan, Senin (2/12).


Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pabrik gadget itu beroperasi sekitar dua tahun yang lalu. Dalam kasus ini, kata Nahal, pihaknya menetapkan pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial NG sebagai tersangka.

"Diperkirakan merugikan negara mencapai Rp12 miliar," tegasnya.

Lebih lanjut Nahal mengatakan, akses masuk ke dalam ruko itu sangat sulit karena ruko itu dilengkapi alat scan wajah dan sidik jari serta kamera CCTV.

"Akses masuk ke ruko itu hanya dimiliki pemilik ruko dan keluarganya. Bahkan karyawan tidak bisa masuk kecuali dibuka dari dalam," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, ruko  yang juga sebagai tempat tinggal pemilik dan keluarganya yang berada di lantai III dan IV. Sementara aktivitas produksi gadget ilegal di lantai II. Setiap lantai diletakan metal detector untuk karyawan sebelum dan sesudah bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana paling lama satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling besar Rp 400 juta.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp2 miliar.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya