Berita

Pabrik gadget Ilegal di Jakut/Net

Presisi

Polisi Bongkar Pabrik Gadget Ilegal Di Jakarta Utara

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 05:43 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pabrik gadget ilegal di Ruko Toho, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasubdit II Krimsus Polres Jakarta Utara, Ipda Nahal Rizaq mengatakan, saat pengerebekan, ada 29 karyawan berada di dalam ruko itu. Delapan orang terlihat polisi sementara 21 karyawan lainnya berada di dalam ruangan tersebunyi.

"Tersangka memanfaatkan ruko sebagai tempat tinggal keluarganya sekaligus tempat usaha perakitan gadget secara ilegal," kata Nahal kepada wartawan, Senin (2/12).

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pabrik gadget itu beroperasi sekitar dua tahun yang lalu. Dalam kasus ini, kata Nahal, pihaknya menetapkan pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial NG sebagai tersangka.

"Diperkirakan merugikan negara mencapai Rp12 miliar," tegasnya.

Lebih lanjut Nahal mengatakan, akses masuk ke dalam ruko itu sangat sulit karena ruko itu dilengkapi alat scan wajah dan sidik jari serta kamera CCTV.

"Akses masuk ke ruko itu hanya dimiliki pemilik ruko dan keluarganya. Bahkan karyawan tidak bisa masuk kecuali dibuka dari dalam," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, ruko  yang juga sebagai tempat tinggal pemilik dan keluarganya yang berada di lantai III dan IV. Sementara aktivitas produksi gadget ilegal di lantai II. Setiap lantai diletakan metal detector untuk karyawan sebelum dan sesudah bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana paling lama satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling besar Rp 400 juta.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp2 miliar.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya