Berita

Pabrik gadget Ilegal di Jakut/Net

Presisi

Polisi Bongkar Pabrik Gadget Ilegal Di Jakarta Utara

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 05:43 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pabrik gadget ilegal di Ruko Toho, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasubdit II Krimsus Polres Jakarta Utara, Ipda Nahal Rizaq mengatakan, saat pengerebekan, ada 29 karyawan berada di dalam ruko itu. Delapan orang terlihat polisi sementara 21 karyawan lainnya berada di dalam ruangan tersebunyi.

"Tersangka memanfaatkan ruko sebagai tempat tinggal keluarganya sekaligus tempat usaha perakitan gadget secara ilegal," kata Nahal kepada wartawan, Senin (2/12).


Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pabrik gadget itu beroperasi sekitar dua tahun yang lalu. Dalam kasus ini, kata Nahal, pihaknya menetapkan pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial NG sebagai tersangka.

"Diperkirakan merugikan negara mencapai Rp12 miliar," tegasnya.

Lebih lanjut Nahal mengatakan, akses masuk ke dalam ruko itu sangat sulit karena ruko itu dilengkapi alat scan wajah dan sidik jari serta kamera CCTV.

"Akses masuk ke ruko itu hanya dimiliki pemilik ruko dan keluarganya. Bahkan karyawan tidak bisa masuk kecuali dibuka dari dalam," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, ruko  yang juga sebagai tempat tinggal pemilik dan keluarganya yang berada di lantai III dan IV. Sementara aktivitas produksi gadget ilegal di lantai II. Setiap lantai diletakan metal detector untuk karyawan sebelum dan sesudah bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana paling lama satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling besar Rp 400 juta.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp2 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya