Berita

Desrizal/Net

Hukum

Hamdan Zoelva: Insiden Pemukulan Desrizal Dilatarbelakangi Rasa Putus Asa

SENIN, 02 DESEMBER 2019 | 18:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Insiden pemukulan yang dilakukan Desrizal yang terjadi spontan dilatarbelakangi rasa putus asa terdakwa karena due process of law tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan kuasa hukum Desrizal, Hamdan Zoelva menanggapi insiden pemukulan yang dilakukan terdakwa pada 18 Juli 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, saat sidang putusan gugatan wanprestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan Nomor Perkara 223/2018.

Hal itu antara lain tampak dari kesepatan bersama yang disimpulkan Majelis Hakim sebagai pengalihan piutang seluruh kreditur kepada BPPN, sehingga penggugat dikatakan tidak memiliki hak tagih terhadap GWP. Padahal kesepakatan bersama itu hanya berisi pemberian wewenang kepada BPPN untuk melakukan penagihan, bukan pengalihan penagihan.


Hamdan Zoelva mengatakan, terdakwa juga mengaku putus asa karena Majelis Hakim tidak memasukan bukti-bukti otentik sebagai pertimbangan hukum saat menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan wan prestasi terhadap PT GWP bernomor 223/2018.

Bukti-bukti yang dimaksudkan terdakwa antara dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  yang menghukum PT GWP karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Investmen Limited, masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar Amerika.   

Dijelaskan Hamdan Zoelva, dua putusan yang menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu juga ada keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan yaitu kesaksian Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja, selaku kuasa yang mewakili Fireworks Ventures Limited dalam pembelian piutang dari PT. Millenium Atlantic Securities dimana Piutang PT GWP yang dialihkan oleh PT MAS kepada Fireworks Ventures Limited adalah piutang yang berasal dari PT Bank PDFCI, PT. Bank Rama dan PT. Bank Dharmala saja.

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta siap menerima hukuman," sebut Hamdan Zoelva.

Ditambahkan Hamdan Zoelva, terdakwa tidak bermaksud menyerang institusi hukum atau menghina pengadilan, namun semata-mata karena putus asa setelah menyaksikan due process of tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya