Berita

Desrizal/Net

Hukum

Hamdan Zoelva: Insiden Pemukulan Desrizal Dilatarbelakangi Rasa Putus Asa

SENIN, 02 DESEMBER 2019 | 18:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Insiden pemukulan yang dilakukan Desrizal yang terjadi spontan dilatarbelakangi rasa putus asa terdakwa karena due process of law tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan kuasa hukum Desrizal, Hamdan Zoelva menanggapi insiden pemukulan yang dilakukan terdakwa pada 18 Juli 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, saat sidang putusan gugatan wanprestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan Nomor Perkara 223/2018.

Hal itu antara lain tampak dari kesepatan bersama yang disimpulkan Majelis Hakim sebagai pengalihan piutang seluruh kreditur kepada BPPN, sehingga penggugat dikatakan tidak memiliki hak tagih terhadap GWP. Padahal kesepakatan bersama itu hanya berisi pemberian wewenang kepada BPPN untuk melakukan penagihan, bukan pengalihan penagihan.

Hamdan Zoelva mengatakan, terdakwa juga mengaku putus asa karena Majelis Hakim tidak memasukan bukti-bukti otentik sebagai pertimbangan hukum saat menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan wan prestasi terhadap PT GWP bernomor 223/2018.

Bukti-bukti yang dimaksudkan terdakwa antara dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  yang menghukum PT GWP karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Investmen Limited, masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar Amerika.   

Dijelaskan Hamdan Zoelva, dua putusan yang menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu juga ada keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan yaitu kesaksian Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja, selaku kuasa yang mewakili Fireworks Ventures Limited dalam pembelian piutang dari PT. Millenium Atlantic Securities dimana Piutang PT GWP yang dialihkan oleh PT MAS kepada Fireworks Ventures Limited adalah piutang yang berasal dari PT Bank PDFCI, PT. Bank Rama dan PT. Bank Dharmala saja.

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta siap menerima hukuman," sebut Hamdan Zoelva.

Ditambahkan Hamdan Zoelva, terdakwa tidak bermaksud menyerang institusi hukum atau menghina pengadilan, namun semata-mata karena putus asa setelah menyaksikan due process of tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya