Berita

Desrizal/Net

Hukum

Hamdan Zoelva: Insiden Pemukulan Desrizal Dilatarbelakangi Rasa Putus Asa

SENIN, 02 DESEMBER 2019 | 18:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Insiden pemukulan yang dilakukan Desrizal yang terjadi spontan dilatarbelakangi rasa putus asa terdakwa karena due process of law tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan kuasa hukum Desrizal, Hamdan Zoelva menanggapi insiden pemukulan yang dilakukan terdakwa pada 18 Juli 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, saat sidang putusan gugatan wanprestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan Nomor Perkara 223/2018.

Hal itu antara lain tampak dari kesepatan bersama yang disimpulkan Majelis Hakim sebagai pengalihan piutang seluruh kreditur kepada BPPN, sehingga penggugat dikatakan tidak memiliki hak tagih terhadap GWP. Padahal kesepakatan bersama itu hanya berisi pemberian wewenang kepada BPPN untuk melakukan penagihan, bukan pengalihan penagihan.


Hamdan Zoelva mengatakan, terdakwa juga mengaku putus asa karena Majelis Hakim tidak memasukan bukti-bukti otentik sebagai pertimbangan hukum saat menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan wan prestasi terhadap PT GWP bernomor 223/2018.

Bukti-bukti yang dimaksudkan terdakwa antara dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  yang menghukum PT GWP karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Investmen Limited, masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar Amerika.   

Dijelaskan Hamdan Zoelva, dua putusan yang menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu juga ada keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan yaitu kesaksian Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja, selaku kuasa yang mewakili Fireworks Ventures Limited dalam pembelian piutang dari PT. Millenium Atlantic Securities dimana Piutang PT GWP yang dialihkan oleh PT MAS kepada Fireworks Ventures Limited adalah piutang yang berasal dari PT Bank PDFCI, PT. Bank Rama dan PT. Bank Dharmala saja.

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta siap menerima hukuman," sebut Hamdan Zoelva.

Ditambahkan Hamdan Zoelva, terdakwa tidak bermaksud menyerang institusi hukum atau menghina pengadilan, namun semata-mata karena putus asa setelah menyaksikan due process of tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya