Berita

Karhutla/Net

Nusantara

Prodem: Penanganan Kasus Karhutla Di Kalbar Harus Transparan

SENIN, 02 DESEMBER 2019 | 12:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Pemerintah didesak agar serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Salah satunya adalah PT Sinar Karya Mandiri (SKM) yang terletak di Kabupaten Ketapang, Kalbar yang sudah disidik dari bulan September lalu.

Sekjen Pro Demokrasi (Prodem), Satyo Purwanto mendesak agar pemerintah transparan soal pelanggaran beberapa perusahaan, agar publik tidak bertanya-tanya.

"Harus dibuka secara terang benderang karena sudah terbukti beberapa perusahaan melanggar hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Satyo, Senin (2/12).


Apalagi kata aktivis 98 yang akrab disama Komeng ini, Pemprov Kalbar juga sudah sudah merilis perusahaan-perusahaan yang memang bermasalah dalam karhutla yang merugikan masyarakat.

"Sebut saja PT Sinar Karya Mandiri yang sudah disidik oleh Kementerian KLH. Ini publik harus tahu, sampai mana penyidikan ini. Apa sanksi untuk mereka, kalau jelas bersalah segera cabut izinnya, agar mereka tidak melakukan kesalahan yang sama," tandasnya.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan serta menindak tegas siapapun yang terlibat.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan, penyumbang kabut asap terbesar di Kalbar berasal dari kebakaran di lahan konsesi perusahaan. Berdasarkan pencitraan satelit, kebakaran di konsesi perusahaan luasannya ratusan hektar hingga 16 September 2019, Pemprov Kalbar sudah memberi peringatan 103 perusahaan. Lima perusahaan diusulkan dicabut izinnya, dan empat perusahaan sedang proses hukum.

Kementerian LHK telah menyegel 26 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang konsesinya terbakar. Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono mengungkapkan, pihaknya telah menangani 50 kasus penegakan hukum karhutla. Sebanyak 58 pelaku diamankan.

15 perusahaan tersebut terdiri sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan enam perusahaan hutan tanaman industri. Perusahaan perkebunan kelapa sawit: PT. Global Kalimantan Makmur; PT. Sumatera Unggul Makmur; PT. Mitra Andalan Sejahtera; PT. Putra Lirik Domas; PT. Sungai Putri Agro Sawit; PT. Ikhtiar Gusti Pudi; PT. Sinar Karya Mandiri; PT. Arrtu Borneo Perkebunan; dan PT. Arrtu Energi Resourse.

Sementara enam perusahaan HTI: PT. Unggul Karya Inti Jaya; PT. Duta Andalan Sukses; PT. Muara Sungai Landak; PT. Hutan Ketapang Industri; PT. Prima Bumi Sentosa; dan PT. Tri Agronusa Sejahtera.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya