Berita

Plt. Gubenur Aceh, Nova Iriansyah/Net

Nusantara

Manuver Plt. Gubernur Aceh Perkecil Kewenangan Pemerintah Aceh Dalam Pengelolaan Migas

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 18:55 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Langkah Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menemui Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Dwi Soetjipto, di Jakarta, Kamis lalu (28/11) guna merenegosiasi transisi pengelolaan Blok B justru bisa memperkecil kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengingatkan Nova Iriansyah tentang keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI  23/2015. BPMA bertugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal kepada negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jika ditinjau dari kewenangan yang ada di BPMA itu sama atau setara dengan SKK migas, hanya saya BPMA wilayahnya di Aceh saja. Di luar itu kewenangan SKK Migas. Jadi, Pemerintah Aceh tidak perlu meminta restu SKK Migas jika ingin bicara bisnis to bisni dengan Pertamina, cukup melalui BPMA saja,” ujarnya.


“Langka Plt Gubernur ini sama saja tidak menganggab keberadaan BPMA,” sambung Safaruddin hari Sabtu ini (30/11).

Dia melanjutkan, BPMA mempunyai fungsi melaksanakan negosiasi, penandatanganan kontrak,mengkaji rencana pengembangan lapangan produksi, menyampaikan hasil kajian, memberikan persetujuan rencana kerja, melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan kontrak kerja sama kepada Menteri dan Gubernur serta memberikan rekomendasi penjual minyak bumi dan gas.

“Bung Nova (Plt Gubernur) selama ini menyampaikan pengambilalihan Blok B hanya melalui media saja namun belum pernah bertemu dengan Menteri ESDM, anehnya malah bertemu dengan SKK Migas yang secara kewenangan sama dengan BPMA,”kata Safaruddin lagi.

Itu sebabnya, Safaruddin meminta Plt Gubernur menghormati hasil perjuangan pemerintah sebelumnya yang telah berhasil melahirkan PP 23/2015 dan BPMA dengan kewenangan yang setara dengan SKK Migas.

“Membangun Aceh harus dilakukan secara bersama dengan berbagai pihak, khusus pihak yang terkait langsung dengan bidangnya, Aceh tidak bisa di bangun hanya dengan kata - kata, tapi juga dengan kerja keras, cerdas dan tim yang kuat,” harap Safaruddin.
 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya