Berita

Plt. Gubenur Aceh, Nova Iriansyah/Net

Nusantara

Manuver Plt. Gubernur Aceh Perkecil Kewenangan Pemerintah Aceh Dalam Pengelolaan Migas

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 18:55 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Langkah Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menemui Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Dwi Soetjipto, di Jakarta, Kamis lalu (28/11) guna merenegosiasi transisi pengelolaan Blok B justru bisa memperkecil kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengingatkan Nova Iriansyah tentang keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI  23/2015. BPMA bertugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal kepada negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jika ditinjau dari kewenangan yang ada di BPMA itu sama atau setara dengan SKK migas, hanya saya BPMA wilayahnya di Aceh saja. Di luar itu kewenangan SKK Migas. Jadi, Pemerintah Aceh tidak perlu meminta restu SKK Migas jika ingin bicara bisnis to bisni dengan Pertamina, cukup melalui BPMA saja,” ujarnya.


“Langka Plt Gubernur ini sama saja tidak menganggab keberadaan BPMA,” sambung Safaruddin hari Sabtu ini (30/11).

Dia melanjutkan, BPMA mempunyai fungsi melaksanakan negosiasi, penandatanganan kontrak,mengkaji rencana pengembangan lapangan produksi, menyampaikan hasil kajian, memberikan persetujuan rencana kerja, melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan kontrak kerja sama kepada Menteri dan Gubernur serta memberikan rekomendasi penjual minyak bumi dan gas.

“Bung Nova (Plt Gubernur) selama ini menyampaikan pengambilalihan Blok B hanya melalui media saja namun belum pernah bertemu dengan Menteri ESDM, anehnya malah bertemu dengan SKK Migas yang secara kewenangan sama dengan BPMA,”kata Safaruddin lagi.

Itu sebabnya, Safaruddin meminta Plt Gubernur menghormati hasil perjuangan pemerintah sebelumnya yang telah berhasil melahirkan PP 23/2015 dan BPMA dengan kewenangan yang setara dengan SKK Migas.

“Membangun Aceh harus dilakukan secara bersama dengan berbagai pihak, khusus pihak yang terkait langsung dengan bidangnya, Aceh tidak bisa di bangun hanya dengan kata - kata, tapi juga dengan kerja keras, cerdas dan tim yang kuat,” harap Safaruddin.
 

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya